Kembali, Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Pelaku UU ITE Polda Yogyakarya

Mi-Net.com – Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan.

Bahwa penangkapan ini hasil dari pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menerangkan, diduga pelaku G (pria) bin Suraji 36 tahun, merupakan warga Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

“Awal mulai kejadian, yakni saat pelaku yang mengaku sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban N (wanita) 39 th, dengan melakukan VCS (Video Call Sex), ” ucap Umi Jum’at (02/02/2024). 

Bahwa saat melakukan panggilan tersebut korban N (wanita) tidak mengetahui bahwa di rekam oleh pelaku G (pria).

” Karena merasa sudah mempunyai video rekaman, pelaku meminta bantuan untuk membelikan sepatu 3 (tiga) pasang, laptop 1 (satu) buah, dan Transfer uang sejumlah Rp. 1,1 Juta , dan menyuruh Pelapor N (wanita) untuk membuat rekening BCA dan BRITAMA Bisnis, “sambung Kombes Pol Umi. 

Umi melanjutkan, namum korban N (wanita) tidak bisa menuruti kemauan pelaku yaitu membelikan handphone dan melakukam videocall lagi, oleh karena itu pelaku G (pria) mengancam akan menyebarkan video tersebut.

” Karena merasa terancam dan diperas oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi, ” tuturnya. 

Dari hasil penyelidikan oleh team gabungan, pelaku G berhasil diamankan pada Kamis (01/02/2024) sekira pukul 17.30 wib di bengkel tempat pelaku G bekerja di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

” Atas perbuatannya, pelaku G melanggar tentang tindak pidana pengancaman atau pemerasan dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1),” imbuh Umi. 

Selanjutnya tersangka G dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna proses lebih lanjut. (Red). 

Comments (0)
Add Comment