Kejaksaan Agung Periksa Sebanyak 24 Saksi Tindak Pidana Korups Di Bulan Ramadhan

 

JAKARTA/Mediainformasinetwork.com – Tim Jaksa Penyidik ​​Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaaan terhadap 24 tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebanyak 18 orang, pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 5 orang dan 1 orang proyek pembangunan jalur transmisi 275KV Gardu Induk Payakumbuh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, mengungkapkan laporan pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Saksinya antara lain:
1. AHC selaku Nominee;
2. AT selaku Nominee;
3. MP selaku Nominee;
4. AST selaku Nominee;
5. AIP selaku Isteri Tersangka IWS;
6. M selaku Nominee;
7. E selaku Nominee;
8. DM selaku Nominee;
9. EB selaku Nominee;
10. SL selaku Nominee;
11. JT selaku Adik Tersangka BTS;
12. DRF selaku Karyawan PT. Tedo Utama Bersama;
13. JI selaku Nominee;
14. LL selaku Nominee;
15. AA selaku Nominee;
16. HS selaku Nominee;
17. WM selaku Nominee;
18. ABS selaku Nominee, “jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, melalui siaran pers, Rabu (14/4/2021).

Ia juga memeriksa pemeriksaan untuk memeriksa orang-orang yang terkait Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saksi yang dapat dihitung dengan cara:
1. H selaku Direktur Marketing PT. Syailendra Capital;
2. MS selaku Head of Equity PT. Syailendra Capital;
3. AS selaku Direktur Investasi PT. Syailendra Capital;
4. SJ selaku Head of Institutional PT. Syailendra Modal;
5. FRH selaku Direktur Utama PT. Syailendra Capital, “sebutnya.

Selanjutnya tambah Leonard Eben 1 orang orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Saksi yang bertanggung jawab FA selaku Pegawai PT. PLN (Persero) UIP II Medan, Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara kewajiban dengan Penyidik ​​yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap , “ujarnya.

“Serta bagi saksi wajib masker dan selalu terapkan tangan pembersih tangan sebelum dan sesudah suhu,” pungkasnya. (*)

Jakarta
Comments (0)
Add Comment