Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
SEPAK BOLA sering dianggap hanya hiburan. Sebuah pertandingan yang mempertemukan dua tim untuk memperebutkan kemenangan. Namun dalam banyak kesempatan, olahraga justru menjadi cermin peradaban. Di lapangan hijau, kita dapat melihat bagaimana aturan dibuat, ditegakkan, dilanggar, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, tidak berlebihan jika sebuah peristiwa sepak bola dapat memberikan pelajaran berharga bagi dunia hukum dan politik.
Piala Dunia 2026 menghadirkan sebuah peristiwa yang langsung menjadi sorotan dunia.
Dalam laga Grup D antara Paraguay melawan Turki di Stadion San Francisco Bay Area, Santa Clara, California, gelandang Paraguay Miguel Almiron menerima kartu merah langsung setelah tertangkap kamera menutupi mulutnya ketika berkonfrontasi dengan pemain lawan.
Bagi sebagian orang, kartu merah itu mungkin terlihat berlebihan. Namun bagi FIFA dan IFAB, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi komunikasi di lapangan.
Aturan baru yang secara informal disebut sebagai “Prestianni Law” lahir dari pengalaman sebelumnya ketika dugaan hinaan rasis dan homofobik sulit dibuktikan karena pelaku menutupi mulutnya saat berbicara. Akibatnya, proses investigasi mengalami hambatan dan keadilan sulit ditegakkan.
FIFA kemudian mengambil langkah yang sangat tegas. Tidak ada lagi ruang untuk menyembunyikan ucapan ketika terjadi konfrontasi. Tidak ada lagi celah untuk menghindari pembuktian. Transparansi dijadikan prinsip utama. Di sinilah letak pelajaran penting bagi Indonesia.
Salah satu penyakit terbesar dalam sistem hukum dan politik modern adalah keberadaan celah.
Celah hukum sering kali menjadi tempat bersembunyinya pelanggaran. Korupsi tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Pemalsuan dokumen tidak selalu dilakukan secara kasar. Manipulasi politik pun sering dibungkus dengan prosedur yang tampak legal.
Dalam banyak kasus, pelaku tidak berusaha melanggar hukum secara frontal. Mereka justru memanfaatkan kelemahan aturan yang ada.
Fenomena inilah yang dalam ilmu hukum dikenal sebagai legal loophole atau celah hukum. Apa yang dilakukan FIFA sebenarnya merupakan upaya menutup celah tersebut.
Mereka menyadari bahwa tindakan menutupi mulut dapat menghalangi proses pembuktian. Karena itu, sumber masalahnya langsung dihilangkan. Logika yang sama seharusnya berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Apabila terdapat mekanisme yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan korupsi, maka mekanisme tersebut harus diperbaiki.
Apabila terdapat prosedur yang memungkinkan pemalsuan dokumen terjadi berulang-ulang, maka prosedur itu harus diperketat.
Apabila terdapat ruang gelap dalam proses politik yang membuka peluang transaksi kepentingan, maka ruang tersebut harus diterangi oleh transparansi.
Hukum yang baik bukan hanya menghukum pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga mencegah pelanggaran sebelum muncul.
Kepercayaan adalah modal terbesar sebuah negara hukum. Tanpa kepercayaan, sebaik apa pun aturan yang dibuat akan selalu dicurigai. Sebaik apa pun putusan pengadilan akan dipertanyakan. Sebaik apa pun kebijakan pemerintah akan dianggap memiliki agenda tersembunyi.
Di Indonesia, persoalan kepercayaan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Banyak masyarakat yang merasa proses pengambilan keputusan politik berlangsung terlalu tertutup.
Tidak sedikit pula yang menilai penanganan perkara-perkara besar sering kali sulit dipantau secara utuh.
Kondisi tersebut melahirkan spekulasi. Spekulasi kemudian melahirkan kecurigaan. Dan kecurigaan akhirnya melahirkan ketidakpercayaan.
FIFA mencoba memutus rantai itu dengan cara sederhana namun efektif yakni semua harus terlihat.
Dalam konteks Indonesia, semangat tersebut dapat diterjemahkan melalui keterbukaan informasi publik yang lebih luas, digitalisasi proses hukum yang lebih transparan, hingga pengawasan publik yang lebih kuat terhadap lembaga negara.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bersih. Sebaliknya, transparansi adalah pelindung terbaik bagi institusi yang bekerja secara jujur.
Salah satu aspek menarik dari kasus Almiron adalah statusnya sebagai pemain terkenal. Dia bukan pemain anonim. Dia adalah figur besar yang tampil di panggung tertinggi sepak bola dunia.
Namun ketika aturan dilanggar, status tersebut tidak memberikan perlindungan apa pun. Wasit tetap mengeluarkan kartu merah. Tidak ada kompromi. Tidak ada perlakuan khusus. Tidak ada pertimbangan popularitas. Prinsip inilah yang menjadi jantung negara hukum modern.
Dalam teori rule of law, semua warga negara harus diperlakukan setara di hadapan hukum.
Masalahnya, kritik yang sering muncul di Indonesia adalah adanya persepsi bahwa hukum terkadang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut dalam setiap kasus, keberadaan persepsi itu sendiri menunjukkan bahwa masyarakat masih merindukan konsistensi penegakan hukum.
Pelajaran dari FIFA sangat jelas. Aturan hanya akan dihormati jika diterapkan kepada semua orang secara setara.
Ketika publik melihat bahwa orang besar dapat dihukum sebagaimana orang biasa, maka kepercayaan terhadap sistem akan meningkat.
Sebaliknya, ketika ada kesan perlakuan berbeda, legitimasi hukum akan melemah.
Aspek lain yang menarik adalah penggunaan VAR. Tanpa teknologi, mungkin pelanggaran Almirón tidak akan terdeteksi.
Namun dengan bantuan kamera dan sistem pengawasan modern, tindakan tersebut dapat dianalisis secara objektif. Teknologi tidak memiliki kepentingan politik. Teknologi tidak memiliki hubungan keluarga. Teknologi tidak mengenal tekanan kekuasaan.
Karena itu, digitalisasi hukum sesungguhnya bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Indonesia telah memulai langkah menuju sistem elektronik melalui e-court, pelayanan publik digital, dan berbagai inovasi birokrasi.
Namun perjalanan masih panjang. Pemanfaatan kecerdasan buatan, analisis data, sistem pelacakan anggaran, hingga digitalisasi dokumen negara perlu terus diperkuat. Tujuannya bukan menggantikan manusia. Tujuannya adalah memperkecil ruang manipulasi manusia.
Semakin sedikit ruang gelap dalam sebuah sistem, semakin kecil peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Dari sudut pandang yang lebih luas, kasus Almirón sesungguhnya bukan hanya tentang sepak bola. Kasus tersebut berbicara mengenai filosofi tata kelola modern.
Dunia saat ini bergerak menuju era keterbukaan. Masyarakat menuntut akuntabilitas. Masyarakat menginginkan kejujuran. Dan teknologi memungkinkan semuanya diawasi secara real time.
Karena itu, mempermainkan transparansi sama saja dengan mempermainkan kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, pesan ini sangat relevan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baik dalam perkara korupsi, pemalsuan dokumen, penyelenggaraan pemilu, pengelolaan anggaran negara, maupun proses legislasi, transparansi harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.
Bukan transparansi setengah hati. Bukan transparansi yang hanya muncul ketika menguntungkan. Melainkan transparansi yang utuh, konsisten, dan berlaku bagi siapa saja.
Kartu merah yang diterima Miguel Almiron mungkin hanya berlangsung beberapa detik di lapangan sepak bola.
Namun pesan yang terkandung di baliknya jauh lebih besar daripada sebuah pertandingan.
Pesan itu adalah bahwa keadilan membutuhkan keterbukaan. Bahwa aturan harus menutup setiap celah manipulasi. Bahwa teknologi harus digunakan untuk memperkuat akuntabilitas. Dan bahwa hukum hanya akan dihormati ketika ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika sepak bola dunia berani melangkah sejauh itu demi menjaga integritas pertandingan, maka Indonesia pun seharusnya berani melakukan hal yang sama demi menjaga kehormatan hukum, demokrasi, dan masa depan bangsa.
Sebab, negara yang besar bukanlah negara yang memiliki aturan paling banyak, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat bersembunyi dari kebenaran. (*)
Bandar Lampung, 21 Juni 2026