Kapolda Lampung : Kedepan Tidak Ada Lagi Yang Menghindar Dan Tidak Angkat Telpon Bila Dihubungi Wartawan

Jakarta (MIN) — Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno didampingi Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintoro Bawono, Dir Lantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, melaksanakan media visit ke MNC Group iNews di Tower Lt. 3 Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Menteng Jakarta Pusat, Senin (6/12) siang.

Dalam kunjungan tersebut rombongan Kapolda Lampung, di sambut oleh Presiden direktur MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo beserta staf karyawan dan jurnalis MNC Group.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno dalam sambutannya mengatakan, bahwa media visit yang dilaksanakan hari ini, dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Kapolri pada giat 13 yaitu pemantapan komunikasi publik yang salah satunya adalah media visit.

“Media visit ini juga bertujuan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; kedua, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, papar Hendro.

Lanjut Hendro, juga dalam UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.

“Sehingga kedepan tidak ada lagi pejabat di Kepolisian baik di tingkat Polda, Polres dan Polsek yang menghindar dan tidak mengangkat telpon bila dihubungi wartawan terkait kegiatan kejurnalistikan”, tegas Hendro.

“Kami khususnya Polda Lampung, berharap kepada Media MNC Grup, bisa saling bersinergi dalam mempublikasikan dan amplifikasi opini positif terhadap Polda Lampung dan Polres Jajaran dalam rangka Harkamtibmas, “imbuhnya. (Red)

Comments (0)
Add Comment