JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi PT Askrindo Mitra Utama / Persero 

LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (2/9/2021).

‘Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Samarinda, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;

LDSB selaku Mantan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Palangkaraya, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;

FJ selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Malang, diperiksa terkait produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.

Masih jelas Leonard bahwa, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)”, terang Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara, diketahui Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.(Red)

Kejati
Comments (0)
Add Comment