Harapan Guru PPPK Penuh Waktu di Era Presiden Prabowo

Oleh: Suryanto
Wartawan Utama BNSP | Pemimpin Redaksi Media Informasi Network.com


Bandar Lampung – Wacana pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik nasional. Isu ini mencuat seiring harapan besar para tenaga pendidik terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam meningkatkan kesejahteraan guru.


Beragam tanggapan pun bermunculan. Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut sangat wajar mengingat guru PPPK penuh waktu telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai honorer dan melalui proses seleksi ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses seleksi tersebut pada hakikatnya setara dengan seleksi CPNS, baik dari sisi kompetensi maupun integritas.


Dukungan terhadap wacana ini juga didasari pertimbangan kemanusiaan dan keadilan sosial. Rata-rata usia guru PPPK penuh waktu saat ini tidak lagi muda, sebagian bahkan mendekati masa pensiun. Pengangkatan menjadi PNS dinilai sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang mereka dalam dunia pendidikan.


Sebagai pegiat jurnalistik, saya mendukung penuh apabila Presiden Prabowo Subianto merealisasikan kebijakan tersebut. Pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS mencerminkan keberpihakan negara kepada tenaga pendidik yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelum diangkat menjadi PPPK, para guru ini menerima honor yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota, bahkan hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Kondisi tersebut memaksa sebagian guru mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan hidup, tanpa meninggalkan tanggung jawab profesional sebagai pendidik.


Sebagian guru honorer telah mengabdi sejak awal tahun 2000-an dan baru diangkat sebagai PPPK penuh waktu pada 2021. Proses tersebut pun tidak instan, melainkan melalui tahapan seleksi panjang dan ketat yang diselenggarakan oleh BKN, sebagaimana rekrutmen aparatur sipil negara pada umumnya.


Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK sendiri dilakukan secara bertahap. Rekrutmen awal dimulai pada 2019 yang difokuskan pada Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Selanjutnya, pada 2021 pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran dengan target hingga satu juta guru, dengan penerbitan SK pengangkatan secara bertahap mulai 1 Januari 2021.


Melihat rekam jejak pengabdian tersebut, pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan status guru PPPK penuh waktu menjadi PNS tanpa tes ulang. Kebijakan ini layak dipandang sebagai bentuk penghargaan negara kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.


Preseden kebijakan serupa pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengangkat Sekretaris Desa di seluruh Indonesia menjadi PNS. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif seperti ini bukanlah hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Kini, para guru dan masyarakat luas menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar pada 2026 mendatang kebijakan tersebut benar-benar terwujud.

Jika terealisasi, langkah ini akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadi catatan sejarah bahwa negara hadir dan berpihak pada kesejahteraan guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Comments (0)
Add Comment