Cilegon (MiN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan ribuan obat terlarang dari seorang pengedar,obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer, pada hari Kamis (12/01) lalu, sekira pukul 19.30 WIB di sebuah kamar kost di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki selaku pengedar obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer Pelaku menjual obat tersebut tanpa izin dan keahlian.
“Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian, mendapat informasi tentang seseorang yang diduga mengedarakan obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer dengan cara menjualnya tanpa izin dan keahlian, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Kamis (12/01), sekira pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RBP (29) di sebuah kamar kost di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,” ucap Syamsul.
Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kost tersebut didapati 8 lempeng 80 butir pil diduga jenis Tramadol HCI dan 3 bungkus plastic bening atau 25 butir pil warna kuning diduga jenis Hexymer didalam plastic hitam yang disimpan didalam kandang hamster, selain itu didapati uang hasil penjualan Rp1.060.000 dan 1 unit handphone merk Realme, adapun berdasarkan keterangan tersangka bahwa obat jenis Tramadol HCI dan obat warna kuning diduga jenis HEXYMER tersebut adalah milik Saudara FR (DPO).
Syamsul menambahkan bawah pada Jumat (13/01) pukul 13.30 Wib dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tidak berhenti disitu pada pada Jumat (13/01) pukul 13.30 Wib dilakukan pengembangan dan upaya pencarian barang bukti lain dan disebuah Mess tempat tinggal orang tua tersangka RBP (29) di daerah Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, didapati barang bukti 240 Lempeng pil Tramadol HCI atau 2.400 Butir dan 1600 Butir pil warna kuning Jenis Hexymer, adapun pelaku menyimpan barang tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya dibawah kendang ayam dan diantara tumpukan barang,” jelas Syamsul.
Diketahui Pelaku RBP (29) bertugas mengedarkan obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer tersebut dengan menjualnya tanpa izin dan keahlian dengan upah atau imbalan perbulan Rp1.000.000 dan perharinya Rp100.000 dari perbuatannya tersebut, yang bersangkutan juga bukan tenaga medis, bukan dokter atau apoteker yang tidak mengetahui takaran penggunaan obat tersebut dan efeknya jika orang yang membeli dan mengkonsumsinya secara berlebihan atau tidak sesuai dengan anjuran atau resep dokter.
Kemudian Syamsul menyampaikan bahwa barang bukti berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon.
“Yakni telah diamankan 248 lempeng atau 2.480 butir obat jenis Tramadol HCI dan 1.625 butir obat warna kuning jenis Hexymer. “tegasnya.
Kasat narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul Bahri mengatakan Pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” tutupnya. (Red).