Buronan Terkait Korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan , Ir.Aryo Santigi Budhianto Di Amankan Tim TABUR KEJAGUNG

JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya secara tertulis pada Kamis 16 September 2021 di Jakarta.

“Identitas orang yang diamankan, yaitu: Nama: IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO, Tempat Lahir : Bogor, Umur/Tanggal Lahir: 51 Tahun / 11 Agustus 1970, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Cawang Baru Utara RT02 RW 011 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Agama: Islam, Pekerjaan : Swasta”, ungkap Kapusenkum Kejagung.

Dia menjelaskan, terkait status Terpidana Ir. Aryo Santigi Budhianto.

“Bahwa Terpidana IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO, dan kawan-kawan pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Terpidana IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO diamankan Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi”, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.

EDITOR – MAINI

Kejagung
Comments (0)
Add Comment