Â
LAMPUNG / Mediainformasinetwork.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung adakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan “Dengan Tema kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan ,serta Peningkatan Kopetensi Petugas dalam pelaksanaan Assement bagi Narapidana dan klien Pemasyarakatan .Kamis (27mei 2021)
Â
“Sementara ,Pokmas Lipas adalah suatu program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh masyarakat sehingga dikemudian hari diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab, sehingga melalui kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan tidak hanya Bapas saja, namun Lapas dan Rutan dapat memahami dan mengetahui apa itu yang disebut dengan Pokmas Lipas tersebut;
Â
Melalui kegiatan ini diharapkan terciptanya optimalisasi pemberdayaan/keterlibatan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, baik dalam hal restoratife Justice dan dalam rangka mendukung program pembinaan dan bimbingan bagi Klien pemasyarakatan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan Klien pemasyarakatan akan Pendidikan, Pekerjaan, Kebutuhan Kesehatan, Kebutuhan Mental Spiritual dan Pengawasan Program Bimbingan;
Â
Pentingnya membangun sinergi dalam penerapan semua program pembinaan dan integrasi sosial bagi WBP, Anak, dan klien Pemasyarakatan adalah dalam rangka meningkatkan Kerjasama antar petugas pemasyarakatan (baik Petugas Lapas/Rutan dan Bapas) juga mitra POKMAS LIPAS dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembinaan dan juga bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan demi terwujudnya tujuan system pemasyarakatan;
Â
Petugas Pemasyarakatan baik itu LAPAS, RUTAN maupun BAPAS juga harus memahami tentang perannya dalam pelaksanaan Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan Permekumham No. 35/2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan terkait penilaian perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana dari Super Maximum, Maximum, Medium, dan juga Minimum Security;
Â
Meningkatkan Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Assesmen sesuai dengan Instrumen assesmen yang telah ditetapkan;
Â
Pentingnya penilaian perubahan perilaku bagi narapidana dan Klien Pemasyarakatan melalui hasil Litmas, pentingnya pemahaman bahwa Asesmen adalah bagian dari Litmas. Kerjasama pembimbing kemasyarakatan dan juga petugas Lapas sangat penting dalam penyelenggaraan pembinaan, guna mendapatkan produk Litmas yang berkualitas dan pemberian intervensi dan case plan yang tepat bagi narapidana sesuai dengan kebutuhan.(Riski)