“Ironisnya pria paruh baya (50) inisial PTHÂ , pelaku terlapor warga Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau yang masih tetangga korban , “dikabarkan bebas berkeliaran tanpa adanya penindakan proses hukum .
Dari informasi yang diperoleh warga sekitar bahwa terlapor dan keluarga korban pencabulan diduga  telah membuat kesepakan penyelesaian perdamaian oleh kedua belah pihak yang mana terlapor memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.ujarnyaÂ
Diberitakan sebelumnya ,” iming – iming Uang Rp 5000 pria di Lampung Barat diduga cabuli anak di bawah umur .
Seorang pria paruh baya (50) dilaporkan ke polisi setelah diduga mencabuli gadis berusia 14 tahun yang tak lain tetangga sendiri. Modus pelaku yakni mengiming-imingi uang Rp 5.000.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barata, AKP Made Silva Yudiawan menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi di dalam gubuk yang berada di sekitaran sawah milik pelaku, di Pemangku Kunyaian Baru, Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang bermain bersama temannya dipanggil pria bejat itu untuk menemuinya.
“Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melihat pelaku dari kejauhan hendak mencuci tangan. Selanjutnya, ibu korban mendekati gubuk tersebut, dan melihat putrinya berada di dalam gubuk,†katanya, Kamis (19/11/2020).Â
Tidak terima putrinya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, kata dia, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. “Iya, keluarga korban langsung melapor ke kami pada hari itu, dan menjelaskan apa yang terjadi,” kata AKP Made.
Dari pengakuan ibu korban, kata dia, putrinya dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam gubuk, lalu diberi uang senilai Rp 5.000 kemudian dicabuli.
“Hari ini, kami akan memeriksa lebih lanjut terhadap korban sambil menunggu hasil visum. Informasinya, pelaku melarikan diri setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi,†ujarnya
“Terkait hal ini , Dosen Hukum Pidana , Viktimologi dan Hukum Pidana Anak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya , Doktor Amira Paripurna angkat bicara  .kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur bukan delik aduan. Sehingga meski terjadi mediasi perdamaian, hingga orang korban atau korban mencabut laporannya, maka pidananya tidak serta merta hilang.
“Tidak ada istilah pencabutan, polisi wajib melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, manakala sudah cukup bukti,” katanya.Â
Dia menjelaskan, kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur menggunakan Undang-undang perlindungan anak. Apabila pelaku ada hubungan keluarga seperti orangtua kandung, wali, orangtua asuh dan pendidik, maka hukumnya harus diperberat.Â
Hal ini sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 15 tahun penjara, dengan pidana denda Rp 5 miliar. ungkap Amira kepada kantor Redaksi Media Informasi Network.(13/7/2021)
Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.(Red)