11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT ASABRI / Persero Di Periksa KEJAGUNG RI

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya secara tertulis pada Kamis 16 September 2021.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

EH selaku Marketing PT Millenium Datatama Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

SD selaku Direktur Invesment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

UA selaku Tim Head Equity PT Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;

M selaku Direktur BNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, diperiksa mengenai pendalaman pihak terkait;

HL selaku Direktur Pasific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

AMR selaku Head of Compliance PT Macquarie Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

MAY selaku Direktur Anugerah Sekurindo Indah, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

RK alias P selaku Dirut PT Ciptadana Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

YSA selaku Vice President PT CGD-CIMB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)”, ungkap Kapusenkum Kejagung.

Dia menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)”, terang Leonard.

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.

EDITOR – MAINI

Kejagung
Comments (0)
Add Comment