Asuransi perlindungan hewan ternak makin diminati. Hal ini terbukti dengan banyaknya pendaftar melampaui target pemerintah daerah setempat. Misalnya, di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sebanyak 1.020 ekor sapi dan kerbau di terdaftar dalam Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan program asuransi bertujuan melindungi peternak dari kerugian akibat kematian ternak. Program AUTS/K bertujuan mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Apalagi, pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.
“Jadi, yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena risiko, yaitu sapi betina agar tetap dipertahankan untuk berkembang biak,” ujar Mentan Syahrul.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy juga meminta Pemda mendorong peternak sapi agar mengasuransikan ternaknya. Bila perlu, peternak mendapat bantuan asuransi ternak melalui dana APBD.
“Ada keuntungan bagi peternak yang mengikuti program ini. Bila terjadi sesuatu pada hewan ternak yang diusahakan, seperti mati atau hilang karena tindak kriminal seperti pencurian, peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp10 juta per ekor,” ujarnya.
Ajakan pemda ini disambut baik peternak, sehingga setiap tahun target selalu tercapai, bahkan melampaui. Diharapkan, target tahun ini bisa tercapai dengan baik juga.
“Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem, sehingga peternak atau petani lebih gampang ikut program asuransi,” ucap Sarwo Edhy.
Kadis Pertanian dan Peternakan Pringsewu Siti Litawati menjelaskan pihaknya terus mendorong peternak untuk mengasuransikan ternaknya. Sebab, dengan begitu akan menolong peternak jika terkena musibah seperti sakit, mati atau hilang.
“Saat ini terdapat 1.020 ekor sapi dan kerbau dari target 622 ekor. Jadi ada kenaikan cukup besar sekitar 150 persen,” ujar Siti Litawati.
Kendati telah melebihi target, kata dia, potensi ternak yang dapat diasuransikan bisa mencapai 13 ribu ekor. Menurutnya, premi peserta asuransi sebesar Rp200 ribu, tetapi pemerintah mensubsidi Rp160 ribu, sehingga peternak hanya perlu membayar Rp40 ribu.
“Nilai itu untuk asuransi betina. Bagi yang ingin mengasuransikan jantan tetap bayar utuh sebesar Rp200 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, klaim asuransi akan disesuaikan dengan situasi lapangan. Ternak sakit hingga mati mendapat klaim Rp10 juta. Jika ternak sakit, lalu sempat dipotong akan mendapat klaim Rp5 juta. Bila ternak hilang akan memeroleh bantuan Rp7 juta.
Abdul Gafur
lampost.co/berita-1-020-sapi-di-pringsewu-terdaftar-asuransi.html