Yusroni,SH : Usut Kongkalikong Oknum Pejabat Bank Lampung Yang Memblokir Rekening Khusni Mubarak

Bandar Lampung (MIN) – Merasa dirugikan oleh pihak Bank Lampung KCP. Kota Agung karena rekening tabungannya diblokir tanpa alasan yang mendasar, Khusni Mubarak tempuh jalur hukum, Kamis (02/11/2023). 

Dan anehnya, Khusni Mubarak tersebut buka Rekening Tabungan di Bank Lampung Pusat, akan tetapi Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Kota Agung yang memblokir rekening Khusni Mubarak. 

Dalam kasus ini diduga pihak Bank Lampung Kepala KCP Kota Agung melakukan perbuatan melawan hukum dan di duga kuat merupakan kejahatan perbankan yang telah merugikan Khusni Mubarak dengan nilai fantastis hingga mencapai Rp. 894.916.809. (Delapan Ratus Sebilan Puluh Empat Juta Sebilan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).

Khusni Mubarak menceritakan bahwa Kasus berawal dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 NOVEMBER 2022 dari Bank Lampung KCP Kota Agung, yang di tanda tangani oleh Anggi Ivan Nanda selaku Direktur CV Citra Raya Mandiri.

” Pihak Bank Lampung Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Agung Ferryansyah Kaizar harus menjadi pihak yang paling bertangungjawab karena dia yang mengetahui secara jelas permasalahan kasus ini, dari sejak memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi sebesar Rp.800.000.000.-, (Delapan Ratus Juta). Akan tetapi pelaksanaan pekerjaan yang mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sehingga pihak Dinas PU Tulang Bawang, memutus kontrak kerja dengan pihak Perusahan CV. Citra  Raya Mandiri, yang berakibat gagal bayar, dan permasalahan ini di ketahui oleh pihak KCP Bank Lampung Kota Agung, “ungkap Khusni Mubarak.

Lanjut Khusni Mubarak bahwa Ferryansyah Kaizar selaku Kepala KCP Bank Lampung Kota Agung sudah mengetahui dana yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri, bukan milik Anggi Ivan Nanda. 

” Saya selaku pemilik uang sudah menyampaikan secara langsung kepada Ferryansyah Kaizar dan seluruh pihak pejabat pemangku kepentingan baik Bank Lampung Cabang Kota Bandar Lampung Maupun Bank Lampung Pusat akan tetapi uang tersebut tetap diblokir dan sampai akhirnya di debet oleh pihak Bank Lampung, ” imbuhnya.

Khusni Mubarak juga mengukapkan bahwa dirinya mempunyai bukti bahwa uang yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri, merupakan miliknya bedasarkan :

1. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, Guna kepentingan Sewa Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Proyek pemeliharaan berkala/ Rehabilitasi jalan Lingkungan Camat Gedung Aji Baru, Dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang , Tahun Anggaran 2022. Dengan Nilai Pagu Anggran :  Rp. 508.752.679, 69. Dengan Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.14/IV.3-d/TB/VIII/2022. Pada Tanggal 25 Agustus 2022.

2. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, Guna kepentingan Sewa Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Proyek pemeliharaan berkala/ peningkatan jalan kampung Bandar Rahayu, Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Tahun Anggran 2022. Dengan Nilai Pagu Anggran :         

Rp. 1. 196. 949.131,95 dengan Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.30/IV.3-d/TB/X/2022. Pada Tanggal 12 Oktober 2022. 

” Pekerjan tersebut sudah kami selesaikan selaku pelaksana dari pihak ke tiga dan tentu  dana pekerjaan yang sudah kami selesaikan atau PHO yang menerima pembayaran melalui Rekening Giro No. 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri dan semua sudah di ketahui  pihak Bank Lampung KCP Kota Agung, ” kata Khusni Mubarak.

” Aneh, siapa yang mempunyai kewajiban kredit atau hutang siapa yang bayar. Udah jelas kami tidak punya tanggungan kredit ataupun hutang di bank kok uang kami yang diblokir sampai di debet, sangat gak berprikemanusiaan jahat, ” ujar Khusni Mubarak.

Kuasa Hukum Khusni Mubarak, Yusroni, SH, MH dan Rekan telah mengambil langkah hukum dengan memberikan teguran somasi sebanyak dua kali kepada pihak Bank Lampung.

” Lagi – lagi jawaban surat somasi kami, yang dalam hal ini pihak Bank Lampung menunjuk kantor Hukum Abi Hasan Mu’an dan Rekan, sangat tidak ada mempertibangkan dari sisi aturan dan hukum hanya jawaban normatif yang menyampingkan hak orang lain, “ujar Yusroni. 

Lanjut Yusroni, sedangkan kami sudah melampirkan bukti bedasarkan dua dokumen Akta Kuasa Direktur, juga tranksaksi sumber dana tersebut yang asalnya sudah di jabarkan oleh Tim kuasa hukum kami akan tetapi pihak lawyer Bank Lampung tidak mempertimbangkan.

” Kuat dugaan adanya mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung bersama dengan direktur CV. Citra Raya mandiri, berdasarkan peraturan perbankkan, kami sampaikan somasi juga ke Bank Indonesia Perwakilan Lampung,  OJK Perwakilan Lampung dan Ombudsman RI perwakilan Lampung  namun belum ada respon, “ungkapnya.

Menurut Yusroni dalam waktu dekat dirinya akan melakukan langkah hukum untuk mengungkap dugaan mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung, karena dengan dalih sistem perbankan, ada seorang warga Negara Indonesia yang telah mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp. 894.916.809, (Delapan Ratus Sebilan Puluh Empat Juta Sebilan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).

” Kita sebagai masyarakat harus peka, jangan- jangan ini model kejahatan baru yang melibatkan pejabat perbankan, kita gak boleh mengabaikan kasus ini, karena kalau kasus ini di biarkan saja dan tidak diungkap siapa pihak yang bersalah dan bertanggungjawab, tidak menutup kemungkinan dapat berulang dan menimbulkan korban berikutnya, “katanya.

Dijelaskan Yusroni, banyak catatan dalam kasus ini, seperti  surat kuasa tanggal 23 Nopember 2022 (diduga tandatangan dipalsukan) Perihal Kuasa persetujuan dari sdr Anggi Ivan Nanda kepada Pimpinan Bank Lampung KCP KOTA AGUNG untuk memblokir / membekukan dan memindah buku Rekening Giro Nomor 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri ke rekening Giro Nomor 389.00.02.00329.6 an CV. Citra Raya Mandiri ditandatangani ditanggal yang sama yakni 23 Nopember 2022. Diduga Pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung tahu Proyek sebagaimana Perjanjian Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 November 2022,  pekerjaan akan mangkrak/tidak selesai, oleh karenanya untuk menutupi kerugian uang negara berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Nopember 2022, telah melakukan pemblokiran/pendebetan/pemindahan buku tanpa seizin klien Kami Khusni Mubarak. 

Pihak pejabat Bank Lampung mengetahui siapa memiliki kewajiban kredit atau hutang akan tetapi uang klien kami yang untuk membayar kredit atau hutang orang lain,  sungguh miris sekali merusak akal sehat dan dimana hati nurani sebagai manusia.

” Dari sisi aturan dan hukum ada dua Akta kuasa Direktur, pihak pejabat Bank Lampung sudah mengetahui, akan tetapi mengabaikan tidak menjadi bahan pertimbangan sama sekali. Dapat di simpulkan ada indikasi dugaan kesewenang – wenangan yang di sengaja. Sebagai masyarakat kami minta  penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polda Lampung dan Kejaksaan dapat memperoses secara hukum semua pelaku yang di duga terlibat, “pungkasnya.

Ditempat tepisah, Humas Bank Lampung Edo Lazuardi menanggapi dengan singkat, bahwa jika memang ada kesalahan yang dilakukan oleh Kepala KCP Kota Agung, akan kami tindak tegas.

” Kami sudah menunjuk Abi Hasan Muan sebagai penasehat Hukum pihak Bank Lampung. Jadi silahkan rekan-rekan wartawan untuk menemui Abi Hasan Muan, “ucapnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum Bank Lampung Abi Hasan Muan saat ditemui dikantornya hanya berkata dengan singkat, bahwa semuanya biarlah hukum yang bicara. 

” Dalam hal ini, saya tidak mau berkomentar banyak yang malah akan menimbulkan polemik. Sampai dimanapun saya tunggu di pengadilan, ” katanya. (Red). 

Comments (0)
Add Comment