Yayasan Siger Buka-Bukaan soal Progres Izin Operasional dan Transparansi Dana Hibah

BANDAR LAMPUNG (MIN) — Yayasan Siger Prakarsa Bunda akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai spekulasi dan opini yang berkembang di ruang publik. Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah progres izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, serta transparansi penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.


Melalui keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (24/1/2026), Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya senantiasa taat prosedur, terbuka, dan akuntabel dalam menjalankan kegiatan pendidikan.


“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur agar tidak menyesatkan masyarakat,” ujarnya.


Progres Izin Operasional SMA Siger
Menepis anggapan bahwa yayasan tidak proaktif atau terkesan “mangkrak” dalam mengurus perizinan, Khaidarmansyah membeberkan kronologi pengajuan izin operasional kedua sekolah tersebut.


Ia menjelaskan, pada Desember 2025, seluruh berkas usulan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 telah disampaikan secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.


“Selanjutnya, pada awal Januari 2026, kami juga mengajukan permohonan izin operasional dengan kelengkapan berkas yang sama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung,” tegasnya.


Langkah administratif tersebut, kata dia, merupakan bentuk keseriusan yayasan agar status kedua sekolah dapat segera terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan target penyelesaian sebelum pendaftaran ujian pada tahun pelajaran 2028–2029.


Legalitas Penggunaan Gedung Sekolah Negeri

Terkait penggunaan fasilitas belajar yang memanfaatkan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung, Khaidarmansyah menegaskan bahwa hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah.


Penggunaan aset daerah tersebut dilandasi Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan Nomor 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025, yang telah mendapat persetujuan langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.


“Tidak ada penggunaan aset tanpa izin. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.


Klarifikasi Dana Hibah: Rp350 Juta, Bukan Rp700 Juta
Selain persoalan perizinan, yayasan juga meluruskan isu terkait dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang sempat ramai diperbincangkan.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa Yayasan Siger menerima dana hibah hingga Rp700 juta.


“Itu tidak benar. Dana hibah yang kami terima sebesar Rp350 juta, disalurkan langsung melalui rekening resmi yayasan,” tegas Khaidarmansyah.


Ia menjelaskan, penggunaan dana hibah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi, dengan dua pos utama, yakni:
Biaya operasional, meliputi ATK, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, serta pencetakan rapor;
Biaya personal, berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.


“Dana hibah tahun 2025 ini bahkan direalisasikan untuk membiayai operasional sekolah dan gaji guru hingga Juni 2026 atau akhir tahun pelajaran 2025–2026. Hak-hak guru kami penuhi secara proporsional dan lunas, meskipun yayasan kami bersifat non-profit,” jelasnya.


Pernyataan ini sekaligus merespons kritik Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang sebelumnya di sejumlah media menyinggung lemahnya pengawasan dana hibah.

Yayasan menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Misi Menekan Angka Anak Tidak Sekolah (ATS)
Di tengah polemik administrasi dan anggaran, Khaidarmansyah menegaskan kembali bahwa tujuan utama pendirian SMA Siger adalah untuk menjawab persoalan serius di sektor pendidikan, khususnya tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS).


Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 1.729 anak di Kota Bandar Lampung merupakan lulusan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.


“Data inilah yang menjadi latar belakang berdirinya SMA Siger. Kami hadir untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, agar angka putus sekolah bisa ditekan,” ungkapnya.


Upaya tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga saat ini, sebanyak 100 siswa baru dari keluarga prasejahtera telah tertampung di SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.


Menurut Khaidarmansyah, dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang pada Juli 2025 lalu menyampaikan bahwa infrastruktur pendidikan alternatif seperti SMA Siger sangat dibutuhkan.


“Ini bukan kerja satu pihak. Ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Rilis)

Comments (0)
Add Comment