BANDAR LAMPUNG (MiN) – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berhasil pulang ke Indonesia laporkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKI ke Polda Lampung.
Ya, Refi salah satu warga Karang Anyar, Lampung Selatan yang menjadi korban melaporkan Eva, warga Kota Agung ke Polda Lampung.
Ini dibuktikan dengan surat tanda laporan STTLP/B/12/1/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2023.
Fajar Arifin, S. H, pengacara korban mengatakan bahwa di Bulan Desember lalu, klien nya bermaksud bekerja di luar negeri dengan tujuan ke Malaysia.
“Tapi ternyata keberangkatannya (ke Malaysia) ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang legal. Bisa dibilang korban ini diselundupkan ke luar negeri, ” ujar Fajar (17/3/23).
Tak hanya itu, lanjutnya, orang-orang yang berhasil diselundupkan ke negeri jiran itu ternyata juga tidak dipekerjakan di tempat yang dijanjikan.
Pria berjuluk Pengacara Siaga itu menambahkan,sebelum ke Malaysia, kliennya dibawa ke penampungan yang ada di Batam.
“Ada orang yang berbeda ini. Eva ini bertugas mencari orang di Lampung, kemudian dikirim ke Batam, disana sudah ada orang lain lagi,” Ucap Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung itu.
Beruntung, dengan berbagai macam akal, kliennya bisa pulang ke Lampung dengan selamat setelah beberapa waktu berada di Malaysia.
Sudah sejauh mana penanganan perkara?
“Saksi-saksi masih diperiksa di Renakta Polda Lampung, ” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta Polda Lampung serius dan bergerak cepat menangani perkara kejahatan luar biasa ini.
“Selain kejahatan manusia, apa yang dilakukan terlapor ini sudah merugikan negara. Sudah Berapa banyak TKI yang diselundupkan, mereka terjebak, gak bisa pulang ke Indonesia . Lewat kejadian klien saya ini, saya berharap jaringan-jaringan yang ada dibongkar! siapapun yang bertanggungjawab, siapapun yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya, ” tutup Wakil Ketua II Bidang Hukum Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provin Lampung itu. (Red).