Tragedi Jual Beli Suara Guncang Kota Bandar Lampung, Laskar Lampung Kembali Laporkan Oknum Komisioner KPU ke Bawaslu Propinsi

Mi-Net.com – Ketua Kota Laskar Lampung, Destra Yudha Setiawan, membuat gebrakan besar dengan melaporkan kembali dugaan jual beli suara yang dilakukan oleh seorang oknum komisioner KPU Kota Bandar Lampung, yang dikenal dengan inisial FT, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Lampung. Keputusan ini diambil pasca pencabutan laporan serupa yang sebelumnya diajukan oleh caleg PDIP dapil 4, Erwin Nasution, terhadap FT di Bawaslu Propinsi.

“Ini sama dengan laporan sebelumnya, karena laporan itu dicabut jadi kami lapor lagi. Seharusnya ini tidak dicabut dan tetap diproses,” ujar Ketua DPC Bandar Lampung, Destra Yudha Setiawan.

Destra Yudha Setiawan menambahkan bahwa pihaknya melampirkan alat bukti berupa rekaman percakapan via telepon antara Erwin Nasution dan Komisioner KPU Bandar Lampung FT, serta beberapa berita yang memuat pengakuan Erwin.

Sementara itu Ketua Umum Laskar Lampung, Nero Kunang, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan ini demi menciptakan Pemilu yang bersih. Nero Kunang juga meminta Bawaslu Propinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersikap tegas dan menindak oknum FT.

“Situasi ini sangat serius dan mempengaruhi integritas Pemilu. Kami meminta agar Bawaslu Propinsi dan DKPP bersikap tegas demi menjaga keadilan dan keberlanjutan demokrasi,” ujar Nero Kunang.

Ditempat yang sama, Panji Padang Ratu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, menegaskan bahwa jika Bawaslu Propinsi dan DKPP tidak melanjutkan laporan ini, hal itu dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap kecurangan.

“Jika Bawaslu Propinsi dan DKPP membiarkan dan tidak melanjutkan laporan ini, berarti mereka telah mengamini kecurangan dan tragedi yang sudah membahayakan, atau dalam bahasa Italia, Vivere Pericoloso,” kata Panji Padang Ratu.

Panji Padang Ratu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, menggebrak dengan tuntutan keras.

“Kami menuntut agar FT, komisioner KPU Kota Bandar Lampung diberhentikan dan dipidanakan segera! Tindakan ini telah membuat aib bagi demokrasi dan menciderai hak suara rakyat, ” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa dalam pesta demokrasi ini, rakyat telah antusias mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjalankan hak pilihnya. Namun, semangat demokrasi ini dihianati oleh ulah FT, yang seharusnya menjadi pengayom dan menjaga marwah demokrasi.

“FT, Oknum Komisioner KPU, seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi integritas pemilu. Namun, ia malah terlibat dalam transaksi jual beli suara, merusak esensi demokrasi yang seharusnya menjadi harapan bagi masyarakat,” tegas Panji.

Laskar Lampung, sebagai wakil masyarakat yang berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan demokrasi, menyerukan keputusan tegas untuk memberikan sanksi pada FT. Panji menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan satu kelompok, melainkan melukai seluruh proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil.

Laporan yang disampaikan oleh Laskar Lampung telah diterima oleh Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung.

Tamri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut, dan laporan sebelumnya yang dicabut masih dalam proses penelusuran sebagai informasi awal bagi Bawaslu. (Red).

Comments (0)
Add Comment