LAMPUNG – Menyusul beredarnya kabar berita meninggalnya salah satu tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari penasihat hukum tersangka HR, yang mengatakan jika tersangka HR telah meninggal dunia pada Kamis (2/9/2021) di salah satu rumah sakit di Jakarta.
“Kami masih menunggu surat keterangan resmi, dari tersangka HR, untuk selanjutnya akan kami gunakan dalam proses terhadap administrasi tersangkaâ€, kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie Wahyu Setiawan, S.H, S.Sos, M.H, pada Jum’at (3/9/2021).
Dia menjelaskan dasar ketentuan yang mengatur dihentikannya secara otomatis terhadap tuntutan terhadap tersangka yang meninggal dunia.
“Berdasarkan Undang-undang (UU) pada pasal 77 KUHAP, jika tersangka meninggal dunia, maka tuntutan terhadap tersangka gugur secara otomatis karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka proses pidana terhadap tersangka itu kami hentikanâ€, terang Kasipenkum.
Sementara, lanjut Kasipenkum, “untuk kerugian negara sendiri, terhadap perbuatan tersangka, untuk saat ini belum bisa kami sampaikan, ini adalah rangkaian, ada 3 orang tersangka yang telah ditetapkan, 2 orang saat inj ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Jika memang faktanya memang ada aliran uang yang dinikmati oleh tersangka yang sudah meninggal ini, maka sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 33, kita akan ajukan gugatan perdata yang akan kita limpahkan di bidang Pedata nantinyaâ€, tandas Andrie.
Selain itu, diketahui Kejati Lampung juga telah melibatkan tim untuk mengecek informasi terhadap kebenaran informasi tersebut. /S-A.
Wartawan – Maini