Mi-Net.com – Polda Lampung merespon adanya video viral terkait aksi premanisme berupa ancaman kekerasan yang terjadi di media sosial Tik-tok pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, terkait video viral perihal adanya aksi premanisme berupa ancaman kekerasan yang terjadi di media sosial Tik Tok yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang merupakan penumpang kendaraan Travel yang terjadi dilokasi bundaran Rajabasa Bandar Lampung.
“Benar video tersebut di Uploud oleh akun milik korban ES, 25 Tahun warga tulang bawang dengan nama @eticayoshika22, ” kata Umi Rabu (24/1/2024).
Dalam video tersebut terjadi ancaman oleh pelaku AR als Safuan kepada korban dengan mengucapkan kata-kata yang berisi ancaman dari pelaku adalah “saya habisi harta benda kamu” ucap pelaku saat menghampiri korban dikarenakan terjadi kesalahpahaman terkait penumpang.
“Atas kejadian tersebut sudah dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak dan ada kesepakatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice oleh pihak kepolisian dan lurah setempat antara pelaku dan korban, dengan membuatkan surat perdamaian dan juga dengan kesadaran bahwa kedua belah pihak membuat pernyataan, ” jelas Umi.
Korban menyampaikan sudah tidak mempermasalahkan dan tidak mau membuat laporan ke pihak kepolisian dengan pertimbangan pelaku bersedia meminta maaf, Korban juga tidak mau menjadi beban pikiran orang tuanya. (Red).