BANDAR LAMPUNG ( MIN) –
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Lampung selalu terbuka dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk jika ada informasi dari media tentang adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh sebuah lembaga atau institusi.
Hal itu dikatakan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Teguh Srihasto didampingi Prastio kepada media ini saat ditemui di kantornya, Selasa (12/10/2020).
” BPK ada di Pusat dan ada perwakilan di Provinsi. Keuangan sebuah lembaga yang berasal dari APBN akan diperiksa oleh BPK Pusat, sedangkan BPK Provinsi memeriksa keuangan yang berasal dari APBD ,” ungkap Teguh.
Dia juga menyampaikan dalam kerjanya, BPK Pusat maupun BPK Provinsi melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
” Untuk PDTT adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus, misalnya pendapatan, belanja, investigasi, pembangunan infrastruktur termasuk keuangan sekolah,” ujarnya.
Selanjutnya Teguh juga mengungkapkan siap menindaklanjuti jika ada laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan keuangan.
“Jika memang ada indikasi penyalahgunaan keuangan oleh instansi pemerintah, BUMD, sekolah, dll. Laporkan, nanti akan kami tindaklanjuti. Selanjutnya jika memang ada indikasi penyalahgunaan maka kita serahkan kepada aparatur hukum ,” pungkasnya. (RedPel).