LAMPUNG – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung meminta dievaluasi ulang program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikelola Kementerian Kominfo (Menkominfo).
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa yang dilakukan Menkominfo dianggap tak adil. Hal ini nampak dari nilai kontrak kegiatan Diseminasi KPCPEN 2021 kepada media lokal di lapangan.
SMSI Lampung meminta Menkominfo memberikan anggaran Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa ke SMSI Pusat. Sebab, selain sudah menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI juga telah memiliki infrastruktur, baik pengurus SMSI maupun anggota di seluruh Provinsi di Indonesia.
Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, S.E. mengatakan kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.
“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan bahkan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Donny Irawan didampingi sekretaris SMSI Lampung, Senen, S.I.Kom., Kamis (22/7).
Donny Irawan menyebutkan dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, di dapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta/artikel konten.
“Ibarat langit dan bumi jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta. Bahkan harga sekantong Bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin pun bernilai lebih besar dari yang diperoleh media-media daerah anggota kami,” sebutnya.
SMSI Lampung mendukung pengurus SMSI pusat menyatakan protes dan keberatan atas perilaku tidak adil jajaran Kementerian Kominfo dan pihak ketiga selaku pemenang tender program tersebut.
Bentuk protes tersebut melalui surat yang dilayangkan pengurus SMSI pusat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. “Kami berharap Pak Menteri mengevaluasi kembali pelaksanaan daripada penyelenggaraan Diseminasi KPCPEN di Kementerian Kominfo secara seksama,” pungkas mantan anggota DPRD Lampung tersebut. (rls)