Bandar Lampung- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, selasa (27/06/2023).
Pada kesempatan itu, Gubernur menjabarkan sejumlah hal. Salah satunya fokus pada program-program unggulan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan.
Ia meyakini bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam mengantisipasi, melaksanakan dan menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita harapkan bersama,” ucap Fahrizal.
Dalam kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan bahwa Gubernur Arinal menanggapi beberapa hal atas pandangan fraksi-fraksi yang diberikan antara lain terkait pandangan terhadap WTP dari BPK RI yang ke-9 kali.
“Hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak, termasuk pihak legislatif sebagai salah satu gerbang pengawasan sehingga kami dapat tetap bekerja sesuai koridor peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Fahrizal, opini tersebut juga memang tidak menjamin sepenuhnya pengelolaan keuangan yang sempurna, namun komitmen dan kerja keras semua pihak merupakan kunci untuk terus dapat mempertahankan predikat tersebut sebagai bukti adanya niat baik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Terkait Indikator Makro, Fahrizal mengatakan hal tersebut disusun secara bersama-sama antara Legislatif dan Eksekutif yang tertuang dalam RPJMD Perubahan 2019-2024 Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan KUA 2022 Pemerintah Provinsi Lampung Nomor 900/ 1162.a/ VI.02/2022 dan 160/1317/III.01/2022 tanggal 12 Agusutus 2022.
Kemudian, ia juga mengatakan kondisi perkembangan pasca Covid-19 yang sudah terkendali saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran yang didukung oleh program, kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Lampung yang sudah disusun bersama-sama eksekutif dan legislatif.
“Belajar dari adanya Covid-19 memacu Perangkat Daerah untuk melakukan perubahan-perubahan dalam rangka mempercepat target pembangunan daerah,” lanjutnya.
Terhadap Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar 98,87% dari target APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu mengalami penurunan 0,22% dari realisasi tahun 2021, Fahrizal menyampaikan bahwa hal tersebut disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan dana transfer BOS (Bos untuk SD dan SMP) dari Struktur APBD Tahun 2022.
Namun demikian, jelasnya, proporsi realisasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur pendapatan Tahun 2022 mencapai 53,19% atau meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 43,11%.
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan yang salah satunya melalui kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional) dan e-Samdes (elektronik samsat desa).
Pada sisi Belanja Daerah yang terealisasi sebesar 95,49%, Fahrizal menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memangkas selisih antara belanja modal dengan belanja operasional.
“Upaya yang sudah dilakukan diantaranya dengan memangkas kegiatan perjalanan dinas, rapat maupun kegiatan yang sifatnya tidak urgent sehingga Pemerintah Provinsi Lampung bisa fokus pada program-program unggulan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat,” jelasnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp292 miliar, Fahrizal mangatakan bahwa hal tersebut dikarenakan SiLPA daerah terbentuk antara lain karena adanya pelampauan terhadap target pendapatan dan adanya penghematan belanja.
Ia melanjutkan, secara umum Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya-upaya yang maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran belanja, hal ini tercermin dengan tercapainya kinerja Pemerintah Provinsi Lampung melalui program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Fahrizal menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk melibatkan segala pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi APBD, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan yang berjalan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan media untuk masyarakat guna menyampaikan pertanyaan, pengaduan dan saran melalui Call Center aktif 24 jam Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811-790-5000 (whatsapp, SMS dan Telepon) dan juga dapat melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada website berikut: www.lampung.lapor.go.id .
Kemudian terkait dana pemerintah pusat sebesar Rp800 miliar yang merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres No 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Fahrizal menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini di Provinsi Lampung dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung Kementerian PUPR.
“Dana sebesar Rp800 miliar tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk menangani jalan status provinsi, namun juga untuk menangani ruas-ruas jalan status kabupaten yang ada di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Terhadap penanganan jalan daerah melalui dana inpres, Fahrizal mengatakan terdapat 2 dari 14 ruas jalan prioritas provinsi yang akan ditangani melalui dana inpres dan direncanakan penanganannya akan tuntas sepanjang 2 ruas jalan tersebut.
Sebagai Informasi, pada akhir tahun 2022, kondisi kemantapan jalan provinsi telah mencapai angka 76,850% di atas target kemantapan jalan yg ditetapkan dalam RPJMD sebesar 76% dan diatas target RPJMN untuk jalan provinsi sebesar 73% di akhir tahun 2022.
Fahrizal menegaskan bahwa pemerintah Provinsi Lampung akan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan provinsi dengan indikator meningkatnya kondisi kemantapan jalan provinsi.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus berusaha agar peningkatan kondisi kemantapan jalan dapat terus meningkat dan berusaha agar realisasinya lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*)