Rutan Kelas I Bandar Lampung Lakukan Penggeledahan dan Pemeriksaan Instalasi Listrik Ilegal didalam Kamar Hunian

BANDAR LAMPUNG – Rutan kelas I Bandar Lampung melakukan Kegiatan rutin berupa penggeledahan kamar hunian secara menyeluruh di Blok A, B dan C. Dalam hal deteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta sebagai tindak lanjut dari kejadian yang menimpa Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) diikuti oleh Staf KPR, Karupam dan 5 orang Petugas keamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung. Rabu (08/09/21).

Kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka. KPR) Kelas I Bandar Lampung mengatakan, kepada Warga Binaan dilarangan pemasangan jalur listrik ilegal di dalam kamar hunian.

“Kerena ini dapat berpotensi mengakibatkan kebakaran sebagaimana telah terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan beberapa orang warga binaan yang menjadi korban,” ujarnya.

Kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di blok hunian.

“Ini sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” tutupnya (Red)

Rutan klas I bandar Lampung
Comments (0)
Add Comment