Bandar Lampung (MI-NET) — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) Provinsi Lampung, Topan Napitupulu, menyoroti pelaksanaan salah satu proyek swakelola di wilayahnya yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Topan, proyek yang diklaim berbasis swakelola tersebut seharusnya menggunakan sistem E-Purchasing dalam pengadaan material dan peralatan untuk menjamin transparansi dan efisiensi. Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ia menemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek itu tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan masyarakat lingkungan setempat sebagaimana mestinya.
“Saya sangat yakin ada indikasi ketidakterbukaan dalam pelaksanaan swakelola ini. Seharusnya pelaksanaan sesuai dengan semangat Perpres 46 Tahun 2025, yang menekankan transparansi dan partisipasi masyarakat,” ujar Topan Napitupulu, di lokasi proyek, Senin (tanggal sesuai publikasi).
Lebih lanjut, Topan menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi proyek. Hasil pengecekan menunjukkan adanya penggunaan besi berukuran 6 pas dan 8 pas, serta struktur cor beton dan kerangka baja yang diduga tidak sesuai standar Lembaga Standar Indonesia (LSI).
“Kami melihat langsung ikatan besi 6 pas dan 8 pas, serta tiang beton yang sudah berdiri. Kerangka baja yang digunakan pun bukan standar LSI. Ini berpotensi membahayakan kualitas bangunan di masa depan,” ungkapnya, Jumat (10/10/2025).
Karena itu, Topan menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dilakukan audit menyeluruh atas proyek dimaksud.
“Kami akan melaporkan kepada pihak berwenang, baik BPK maupun BPKP. Audit perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan. Kalau dibiarkan, bangunan bisa berdampak buruk bahkan berpotensi runtuh. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan saya,” tegas Topan.
Sebagai Ketua GABPEKNAS Lampung sekaligus Ketua Lingkungan setempat, Topan berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait lebih ketat mengawasi pelaksanaan proyek swakelola, khususnya yang menggunakan dana publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pekerjaan, agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekitar.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana, Dedik Rudi Agung, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Kementerian Pendidikan Tahun 2025.
“ Awalnya kami dari sekolahan mengajukan Proposal ke Kementerian Pendidikan, dan acuan kami adalah data Dapodik dan Simapras. Tujuannya jelas untuk peningkatan kegiatan belajar mengajar melalui skema swakelola,” katanya.
Menurutnya, mekanisme pelaksanaan sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“ Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu Kepala Sekolah bang, artinya dana masuk ke rekening Sekolah, ” ujarnya.
Terkait pengerjaannya, Dedik mengatakan bahwa pihak sekolah telah membentuk panitia, dan untuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan dikerjakan oleh PT/CV.
“Untuk tenaga kerjanya dari kami sendiri yang mencari bang, karena ini ada Panitianya, dan untuk konsultan perencanaan itu bang Alex, ” imbuhnya. (Red).