Lampung Timur (MIN) – Proyek bernilai besar milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menuai sorotan. Proyek Peningkatan Daerah Irigasi (D.I.) Way Sekampung Sub D.I. Raman Utara Tahap II di Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai kontrak Rp92.005.664.800, diduga tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, dan kini diselimuti persoalan baru: upah pekerja yang hilang.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) dengan konsultan pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya senilai Rp4 miliar. Berdasarkan data LPSE (spse.inaproc.id), proyek ini memiliki HPS Rp115.007.081.000 dan pagu Rp117.335.699.000, dengan kode lelang 10023397000.
Alamat resmi pemenang tender tercatat di Gedung Yodya Tower Lt.10, Jl. D.I. Panjaitan Kav.8, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dugaan Pelanggaran dan Upah Pekerja yang Tak Dibayar
LSM PRO RAKYAT melalui hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis.
Ketebalan beton disebut tidak seragam, campuran semen tidak homogen, serta penggunaan wiremesh M6 dan M8 yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, sejumlah pekerja lapangan mengeluhkan penahanan upah kerja oleh oknum perusahaan dengan alasan agar mereka tetap bekerja. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai minim diterapkan.
Warga sekitar bahkan mengaku tidak pernah melihat pengawasan ketat dari pihak konsultan maupun aparat pendamping hukum.
LSM PRO RAKYAT: Kejati Lampung Harus Bertanggung Jawab
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa proyek ini berpotensi besar merugikan negara.
Menurutnya, karena proyek ini mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, maka pihak kejaksaan juga harus ikut bertanggung jawab jika ditemukan penyimpangan.
“Proyek ini nilainya fantastis, hampir mencapai ratusan miliar. Tapi hasil di lapangan sangat jauh dari harapan. Kami menduga keras terjadi pelanggaran spesifikasi dan kekurangan volume yang berpotensi merugikan negara. Jangan-jangan karena mereka merasa ‘dekat’ dengan oknum Kejati Lampung,” ujar Aqrobin di Bandar Lampung, Rabu (12/11/2025).
Aqrobin menegaskan, pendampingan hukum oleh kejaksaan bukan berarti pembiaran atau tutup mata terhadap dugaan pelanggaran.
“Pendampingan bukan berarti membela. Kalau ada penyimpangan, Kejati Lampung wajib turun langsung memeriksa. Jangan diam, karena proyek ini menggunakan uang rakyat,” tambahnya.
Kutipan Tegas: “Jaksa Jangan Bloon!”
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., mengingatkan kembali pernyataan Jaksa Agung RI saat kunjungan kerja di Kejati Bali yang menegaskan agar jaksa tidak “bloon” dalam mengawasi proyek pembangunan.
“Ketika Jaksa Agung sudah mengingatkan agar jaksa jangan bloon, maka Kejati Lampung harus buktikan integritasnya. Jangan sampai proyek yang didampingi justru jadi sarang pelanggaran,” tegas Johan.
Johan juga menyinggung permasalahan serius terkait upah pekerja harian yang hilang hingga sekitar Rp90 juta.
Menurutnya, pihak PT BRP belum membayar penuh gaji pekerja, meskipun ada surat resmi pembayaran berkop perusahaan yang ditandatangani oleh Project Manager Ellia Sulleng, S.T. dan diketahui oleh Site Manager Nipo Sakiono N.
“Ada surat resmi pembayaran upah, tapi sisa sekitar Rp90 juta belum dibayarkan. Kami sudah berkali-kali menyampaikan, tapi tidak ada respon. Ini jelas menyangkut hak hidup para pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi
LSM PRO RAKYAT menilai proyek D.I. Raman Utara Tahap II ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1):
Penyelenggara wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan kontrak. - UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun. - Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (1):
Penyedia bertanggung jawab penuh atas mutu hasil pekerjaan. - Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan, Pasal 4:
Pendampingan hukum tidak boleh digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hukum.
Akan Dilaporkan ke Presiden dan Kejagung RI
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan proyek ini ke Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk dilakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh.
“Rakyat butuh bukti, bukan alasan. Jangan biarkan proyek ratusan miliar dikerjakan asal-asalan. Kejaksaan jangan jadi bagian dari koruptor. Kami akan kawal sampai tuntas agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan,” tegas Aqrobin.
📍Reporter:
Tim Redaksi
📎Editor:
Suryanto — Media Informasi Network