Bandar Lampung (MIN) – BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung resmi memulai rangkaian pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 terhadap 15 pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Lampung. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam siklus audit keuangan negara sebelum penetapan opini atas LKPD.
Langkah tersebut mendapat perhatian serius dari LSM PRO RAKYAT. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan daerah harus berjalan sesuai asas dan norma hukum sistem keuangan negara, tanpa kompromi terhadap praktik penyimpangan.
“Pemeriksaan interim LKPD 2025 ini adalah momentum pembuktian integritas BPK RI di Lampung. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau praktik kongkalikong dalam proses audit. Di tangan BPK-lah kondisi riil penggunaan anggaran daerah akan terbuka, apakah bersih atau penuh penyimpangan,” tegas Aqrobin kepada awak media, Rabu (18/2/2026).
Dasar Hukum Pemeriksaan
Aqrobin menjelaskan, pemeriksaan keuangan negara wajib berpedoman pada kerangka hukum yang jelas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 2 dan 3: BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pasal 6 ayat (1): BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menegaskan asas pemeriksaan meliputi independensi, objektivitas, profesionalitas, dan kepatuhan pada standar pemeriksaan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Potensi Konsekuensi Hukum
LSM PRO RAKYAT mengingatkan, setiap pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara memiliki konsekuensi hukum serius. Kerugian negara yang nyata dapat berujung pada tuntutan ganti rugi dan proses pidana. Pejabat yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pidana berat hingga penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, apabila terdapat rekayasa atau manipulasi hasil pemeriksaan, auditor juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik sesuai peraturan perundang-undangan.
Selaras Semangat Pemberantasan Korupsi
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto harus tercermin dalam kerja konkret auditor negara.
“Presiden Prabowo konsisten menyerukan perang terhadap koruptor. Artinya, BPK RI sebagai auditor negara wajib menerjemahkan semangat itu dalam praktik audit yang jujur dan transparan. Jangan sampai hasil audit justru menutupi fakta penyimpangan,” ujarnya.
Menurut Johan, pengelolaan keuangan daerah sangat rawan konflik kepentingan, terutama pada proyek strategis, belanja modal, dan pengadaan barang/jasa bernilai besar.
LSM PRO RAKYAT juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menjalankan fungsi supervisi dan monitoring terhadap proses pemeriksaan yang berlangsung di Provinsi Lampung.
“Kami meminta KPK RI melakukan pengawasan ketat. Jika ada potensi conflict of interest atau kongkalikong, maka hasil audit tidak akan mencerminkan kondisi sebenarnya,” tegas Johan.
Opini LKPD sebagai Cermin Tata Kelola
Sebagai lembaga vertikal negara di daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memegang peran sentral dalam menentukan kualitas akuntabilitas fiskal. Opini atas LKPD bukan sekadar predikat administratif, melainkan cermin tata kelola pemerintahan daerah dan integritas aparat pengelola keuangan.
LSM PRO RAKYAT menyatakan akan mengawal ketat proses pemeriksaan hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat ikut mengawasi, khususnya terhadap dugaan proyek Tahun 2025 yang belum selesai namun telah dilakukan PHO pada Desember 2025.
“Jika ingin benar-benar melawan koruptor, pengawasan harus dimulai dari pintu auditnya, yakni BPK RI. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pemeriksaan interim LKPD 2025 ini,” tutup Aqrobin. (Red).