Lampung Selatan (MediaInformasiNetwork.com) – Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan MAN (28) pelaku pencurian Handpohone (HP), Sabtu dini hari (07/8/2021) di Area Tugu Siger Bakauheni Lampung Selatan.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Muara Pilu Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan dan residivis dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) ini, ditangkap usai melakukan aksi pencurian HP milik korban Augi Purnomo (25) Merk OPPO A5S dengan No imei 1 : 869146055240890, Imei 2 : 869146055240882 warna Phantom black yang berada didalam mobil, diatas dasboard kendaraan Truk Fuso warna Orange, Jum’at (06/08/2021) sekira pukul 03.30 wib saat parkir didepan SPBU Gunung Pancong Dusun Yogaloka Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Sabtu (07/08/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MAN (28) warga Dusun Muara Pilu Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
” Pelaku ditangkap setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian terhadap korban Augi Purnomo (25) warga Desa Budidaya Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan yang berprofesi sebagai supir Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9459 CSX yang sedang parkir untuk buang air kecil didekat SPBU Gunung Pancong Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 03.30 wib dini hari. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 1.800.000, ” ungkapnya.
” Korban sempat menegor pelaku, dan menanyakan kamu ambil apa, tanpa menjawab pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, beberapa warga dan korban mencoba mengejar namun tidak berhasil, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan, ” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, dan menanyakan kepada para saksi serta dilakukan Olah Tempat Kejadian , pihaknya langsung melakukan penyelidikan tetang keberadaan pelaku.
Alhasil Sabtu (7/8/2021) pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang berada di Tugu Siger Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana beserta barang buktinya berupa HP Merk Oppo dengan No imei 1 : 869146055240890, Imei 2 : 869146055240882 warna Phantom black sudah diamankan di Mapolsek Penengahan, ” tutupnya. (RedPel).