MEDIA INFORMASI NETWORK.COM (Bandar Lampung) – Polisi telah menangkap seorang pria pelaku pengerusakan warung dan penganiayaan sempat viral di media sosial TikTok diunggah akun @Kaizen.deddy.jurnalis.
Pelaku Angga Saputra (40) warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Pria ini kini telah diamankan personel Polsek Terbanggi Besar.
“Iya, Polsek Terbanggi Besar sore ini telah mengamankan pelaku yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap warung milik korbannya yang sempat viral di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Kata Umi, petugas dari Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pria dalam unggahan tersebut. Kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku Angga Saputra diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolsek Terbanggi Besar.
“Penyerahan pelaku ini setelah Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar melakukan tindak lanjut guna mengamankan pelaku,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Umi melanjutkan, pelaku Angga Saputra telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap warung milik korban Guntur Damanik berlokasi di depan Plaza Bandarjaya, Lampung Tengah, Rabu (15/5/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
“Untuk saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polsek Terbanggi Besar,” ucapnya.
Dalam konten viral tersebut, terekam kamera CCTV pelaku tengah melakukan pengrusakan warung dan pengancaman terhadap pria lainnya diduga merupakan pemilik kios warung.
Pada potongan video tertulis keterangan. “Si Abang jago dari Lampung tengah diduga preman kebal hukum obrakabrik warung Milik Erwin di Depan plaza bandar jaya Lampung tengah,” tulis pada latar video.
“Mohon pihak keamanan terkait amankan orang ini,” tulis pada bagian video lainnya. (Red).