Lampung – Polres Tulang Bawang Barat menangkap 8 nelayan pelaku ilegal fishing. Para pelaku ditangkap pada Minggu (11/8/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan penangkapan para pelaku setelah ada adanya laporan dari masyarakat.
“Ada masyarakat yang melaporkan terkait adanya praktik ilegal fishing di Aliran Sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dari laporan tersebut tim dari Polres Tulang Bawang Barat mendatangi lokasi,” katanya, Rabu (14/8/2024).
“Disana bersama masyarakat, tim mendapati kegiatan tersebut yang dilakukan oleh 8 nelayan. Kemudian para pelaku ini langsung diamankan bersama barang bukti,” lanjutnya.
Dalam penangkapan ini kata Umi, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 5 perahu dan 4 alat setrum rakitan.
“Ada beberapa barang bukti diantaranya 5 perahu dan 4 mesin setrum rakitan yang mereka buat sendiri serta ads beberapa barang bukti lainnya,” jelas dia.
Umi menerangkan dari keterangan para pelaku, aksi tersebut telah dilakukan selama puluhan kali.
“Hasil pengakuan para tersangka ini sering melakukan kegiatan ini, lebih dari 5 kali dan mungkin puluhan kali. Ini masih kami dalami keterangannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (Red).