BANDAR LAMPUNG (MIN-SMSI) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa 16 orang saksi, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Lampung yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).
“Saat ini jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah memeriksa 16 orang saksi, dan kasus ini sudah di tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Pandra.
Dia melanjutkan, Polda Lampung telah membentuk tim penyidik khusus, dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
“Dengan adanya tim khusus ini, insya Allah kasus ini segera terungkap, dan kami mohon doa dan dukungan seluruh lapisan Masyarakat, agar tim ini dapat bekerja dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama keluarga almarhum dapat terwujud, dan adanya kepastian hukum,”tutur Pandra.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.
Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Korban (RF) kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia. (Red).