Mi-Net.com – Ramainya pemberitaan tentang polemik alih fungsi Taman Hutan Kota Bandar Lampung/Ruang Terbuka Hijau (LTH/RTH) di media online dan media cetak saat ini, akhirnya membuka mata warga Kota Bandar Lampung.
Dimana lahan tersebut berada di sepanjang Jalan By Pass Soekarno-Hatta Kecamatan Sukarame di depan SMAN 5 Bandar Lampung, SMPN 29 Bandar Lampung, samping RS Immanuel dan Panti Asuhan.
Menyikapi hal tersebut, LSM Gamapela mengadukan permasalahan tersebut ke KPK RI di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2023 yang lalu.
” Kawasan tersebut dari dulu merupakan bagian HGU PT. Way Halim, wilayah tersebut diakhir 1980 an dibuat kawasan perumahan, terdiri Perumnas Way Halim, Puri Way Halim, Way Halim Permai, BTN Way Halim dan kawasan Fasos Fasum, ” jelas Ketua Umum Gamapela Tonny Bakrie didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE.
“Permasalahan alih fungsi lahan ini kan timbul akibat tidak terbukanya Pemerintah Kota Bandar Lampung, terima kasih kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang sudah membuka kasus ini, jelas DPRD Kota Bandar Lampung sendiri tidak pernah merekomendasikan alih fungsi Lahan Terbuka Hijau/Ruang Terbuka Hijau menjadi kawasan bisnis, semua ada aturannya apalagi mengenai alih fungsi dan alih kepemilikan lahan pemerintah, kan ada Perda Kota mengatur semuanya, artinya dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi kentara. HGU PT. Way Halim berakhir di Tahun 2001. BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 04/HGB/BPN.18/2010 tanggal 01 Februari 2010 seluas 12 Hektar. Dasar pelepasan THK dari PT. WHP ke PT. HKKB SE Menteri Agraria dengan membayar ganti ke PT. WHP, “imbuhnya Tonny.
Sambungnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Ijin Lokasi Pembangunan PT. HKKB pada tanggal 30 Agustus 2007 dan diperpanjang kembali pada tanggal 2 Desember 2008, PT. HKKB diberi kewenangan untuk membangun kantor, ruko dan bisnis dengan kewenangan penuh selama 20 tahun semenjak HGB diterbitkan.
“Kan janggal, tanah tersebut statusnya milik negara, tentu BPN maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki dokumen penting tentang lahan tersebut, sangat mustahil apabila BPN dan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak berkoordinasi dalam penerbitan Sertifikat, apalagi menyangkut tanah negara, penerbitan sertifikat merupakan substansi teknis, ada sertifikat ada pemohon, ada pemohon pasti ada objek dan subjeknya. Sertifikat HGB PT. HKKB dikeluarkan BPN Tahun 2010. Tetapi Ijin Lokasi Pembangunan PT. HKKB dikeluarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2007 dan diperbaiki Tahun 2008, dugaan kami, sangat jelas ini melanggar UU dan Perda Kota Bandar Lampung,” pungkas Tonny dan Johan.(Red).