Bandar Lampung (MIN) – Polda Lampung bersama Polres Pesawaran menyelamatkan seorang wanita berinisial N (23) warga negara Malaysia yang diduga mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terduga pelaku yakni suaminya sendiri, yang diekspos pada Sabtu (22/7/2023).
Menurut Wadir Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, perlakuan tidak baik yang dimaksud korban, terus menerus dipaksa untuk bisa menafkahi kebutuhan sehari-hari dengan cara meminta sejumlah uang kepada orang tua N di Malaysia.
“Ada persoalan tentang perilaku suami korban yang kurang baik. Jadi kronologisnya suami sering meminta uang kepada korban. Selain itu, korban juga disuruh meminta kiriman uang dari keluarga di Malaysia. Hingga akhirnya korban bersama dengan keluarganya, datang ke Indonesia,” ungkap Wadir.
AKBP Hamid melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pihaknya langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran tepatnya Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau.
“Dan Alhamdulillah dalam 1×24 jam yang bersangkutan (Korban) dapat kita selamatkan,” jelasnya.
Disinggung, soal suami korban yang diduga melakukan perilaku tidak baik seperti apa, AKBP Hamid belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Dalam hal ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
“Korban kurang lebih sudah 1 tahun, dan suaminya tidak bekerja. Untuk, status pernikahan itu secara sah, dan untuk pencatatan sipil di imigrasi pun korban lengkap dan terdaftar secara sah,” ujar Wadir.
Untuk diketahui, saat ini pihak kepolisian masih mendalami. Dan untuk pemulangan secepatnya melakukan penyelamatan kepada korban. (Red).