Bandar Lampung (MiN) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung perpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk kali kedua sejak ditandatangani pertama kali pada 2019 silam. Dalam kesempatan itu, hadir Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang bertindak atas nama Kepala Daerah Lampung, Ketua KPID Provinsi Lampung Budi Jaya Idris, Wirdayah Wakil Kepala KPID Provinsi Lampung, Komisioner KPID, Staf KPID serta Pamen Polda Lampung. Perpanjangan MoU berlangsung di kantor Rupatama Polda Lampung, Rabu, 8 Februari 2023.
Dalam sambutannya, ketua KPID Lampung Budi Jaya Idris mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung dalam terlaksananya kegiatan ini serta menjelaskan sejarah dari KPID serta berharap semoga hubungan antara KPID Lampung dan Polda Lampung dapat selalu terjaga. Kerjasama MoU antara KPI dan Polri diperlukan karena adanya irisan-irisan antara kedua belah pihak yang berhimpitan. Nota kesepahaman ini berisi kerjasama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan bidang penyiaran.
Dilanjutkan sambutan oleh Kabidhumas Polda Lampung yaitu menyampaikan hasil dari pertemuan Ketua KPID Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 ternyata UU ini lahirnya sama dengan UU Kepolisian No 2 tahun 2002, hasil dari MOU ini dari pihak Polda Lampung melalui Kabag kerma Polda Lampung akan kita sosialisasikan dengan telegram ke Polres jajaran Polda Lampung, KPID ini adalah polisinya lembaga penyiaran, selanjutnya akan kita buat para Kepada Satuan diundang untuk kita memahami terhadap undang-undang bersama Kasi Humas dan Kasi Kerma.
MoU antara Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung, menurut Pandra, juga dalam upaya Polri mendukung sepenuhnya langkah dan tugas KPI sebagai lembaga negara independen. Adapun bantuan yang diberikan berupa hal-hal teknis, pelatihan, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi dan tentunya penegakan hukum penyiaran. (Red).