Bandar Lampung (MiN) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral Heri Chalilulah di akun tik tok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Lampung, ujarnya di Lampung Selatan, Sabtu (07/05/23).
Hasil dari konfirmasi Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor a.n M.HAERI dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.
Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan yang sudah memiliki SHM sejak tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir dilokasi lahan.
” Dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni yang atas perbuatan nya mengakibatkan adanya kerugian 63 (enam puluh tiga) batang pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1 (satu) batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), “ujarnya.
” Terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu) namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke 2 (dua) kepada sdr. Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan, “tutupnya. (Red).