Bandar Lampung (MIN) – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dutreskrimum) mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Lampung.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, dalam waktu selama 14 hari sejak 8-31 Oktober 2021 jajaran Subdit III Jatanras bersama polres/polresta jajaran telah menangkap sebanyak 101 orang tersangka kasus perjudian.
“Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran,” katanya di Bandarlampung, Senin (9/11/2021) siang.
Dia melanjutkan dari 101 tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan seorang tersangka perempuan.
Keseluruhan merupakan kasus perkara berbagai jenis judi di antaranya perjudian togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.
“20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka,” kata dia.
Rizal menambahkan dari penangkapan terhadap 101 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah ATM, dan tujuh buah pena.
Kemudian 28 unit kendaraan sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor ayam.
“Keseluruhan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun,” kata dia. (RedPel).