LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) menjadwalkan akan melimpahkan tahap I perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas perkara.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (KASIPENKUM) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos, MH melalui keterangan persnya di Bandar Lampung pada Jum’at (9/7/2021).
“Melalui Tim Penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung, rencana akan melimpahkan tahap I kepada JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara, rencana akan dilaksanakan Minggu depanâ€, ungkap Andrie.
Pihaknya juga menjelaskan terkait perhitungan kerugian Negara terhadap perkara tersebut, Kejati Lampung masih menunggu hasilnya.
“Untuk progres perhitungan kerugian Negara, masih dalam progres dari Lembaga, kita tunggu saja hasil Tim Penyidikâ€, jelas Kasipenkum Kejati.
Perlu diketahui, bahwa Kejati Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, dan melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Diantara tersangka itu yaitu, ED, HR dan IM.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, saat ini juga sama tim penyidik masih menunggu progres perhitungan kerugian Negara dari BPKPâ€, tutup Andrie W Setiawan. (Red)