Oleh : Suryanto | Wartawan Utama BNSP | Pemimpin Redaksi MediaInformasiNetwork.com
Banyak orang masih rancu dalam membedakan “media” dengan “media sosial”. Keduanya sama-sama menjadi saluran informasi, tetapi memiliki fungsi, standar, regulasi, serta tanggung jawab hukum yang sangat berbeda. Ketidaktahuan inilah yang sering membuat masyarakat salah kaprah—seolah semua yang muncul di internet bisa dianggap sebagai karya jurnalistik. Padahal, tidak demikian.
- Apa Itu Media?
“Media” dalam konteks komunikasi publik adalah perusahaan pers yang melakukan kegiatan jurnalistik secara profesional. Media diatur oleh undang-undang, memiliki struktur redaksi, mempekerjakan wartawan yang kompeten, serta tunduk pada standar etik.
Dasar Hukum Media di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Pasal 1 Ayat 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Pasal 3 Ayat 1: Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 7 Ayat 1: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 18: Media memiliki perlindungan hukum, termasuk larangan penyensoran dan penghambatan kerja jurnalistik.
- Peraturan Dewan Pers terkait standar perusahaan pers, kompetensi wartawan, hingga mekanisme penilaian sengketa pemberitaan.
Media bekerja berdasarkan kredibilitas, verifikasi, etik, dan tanggung jawab hukum. Setiap berita harus memenuhi kaidah jurnalistik seperti:
verifikasi fakta,
keberimbangan (cover both sides),
tidak beritikad buruk,
tidak mencampuradukkan opini pribadi ke dalam berita.
Oleh karena itu, media adalah institusi profesional, bukan akun individu.
- Apa Itu Media Sosial?
Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan setiap orang membuat, membagikan, dan menyebarkan konten secara bebas tanpa proses verifikasi profesional.
Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp, YouTube, dan X (Twitter) adalah contoh platform media sosial, bukan “media pers”.
Dasar Hukum Media Sosial
Media sosial tidak diatur oleh UU Pers, tetapi tunduk pada:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
jo. UU Nomor 19 Tahun 2016
Pasal 27: Larangan menyebarkan konten melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan, dan ujaran kebencian.
Pasal 28: Larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan.
Pasal 29: Larangan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
- PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo terkait pemanfaatan platform digital.
Artinya: siapa pun yang menulis di media sosial bertanggung jawab secara pribadi, bukan secara institusional seperti perusahaan pers.
- Perbedaan Mendasar Media vs Media Sosial
| Aspek | Media (Pers | UU 40/1999) | Media Sosial (UU ITE) | |——|————-|————-| | Status | Perusahaan pers resmi | Platform digital untuk umum | | Pengelola | Wartawan profesional | Semua pengguna | | Regulasi | UU Pers, Kode Etik Jurnalistik | UU ITE | | Standar Pemberitaan | Verifikasi, cover both sides | Tidak wajib | | Pertanggungjawaban | Institusi & mekanisme Dewan Pers | Individu & penegak hukum | | Perlindungan Hukum | Dilindungi UU Pers | Tidak ada perlindungan khusus | | Sanksi | Hak jawab, hak koreksi, penilaian Dewan Pers | Pidana/penjara dan denda UU ITE |
Perbedaan ini sangat penting dipahami masyarakat, aparat hukum, dan semua pelaku komunikasi digital.
- Mengapa Pemahaman Ini Penting?
Karena semakin banyak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, seperti:
Menganggap semua postingan di Facebook adalah “berita”.
Menganggap semua pembuat konten otomatis adalah “wartawan”.
Menganggap wartawan dan akun media sosial memiliki tanggung jawab hukum yang sama.
Menganggap kritik di media sosial punya perlindungan layaknya karya jurnalistik.
Padahal media sosial adalah ruang publik bebas, sedangkan media adalah institusi profesional yang tunduk pada regulasi khusus.
Kesalahan memahami dua hal ini dapat berakibat fatal: penyalahgunaan istilah, kriminalisasi, misinformasi, hingga konflik sosial.
- Penutup: Literasi Digital Harus Diperkuat
Di tengah banjir informasi, masyarakat harus semakin cerdas memilah:
mana informasi dan mana kabar burung,
mana produk jurnalistik dan mana sekadar postingan pribadi,
mana kritik yang sah, dan mana pelanggaran UU ITE.
Media menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara media sosial menjalankan fungsi ekspresi publik. Keduanya penting, tetapi beda ranah dan beda regulasi.
Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih bijak dalam menerima, mengelola, dan menyebarkan informasi—serta tidak terjebak dalam masalah hukum yang sebenarnya dapat dihindari.