Bandar Lampung – Pedagang pasar tempel di Jalan Bhinneka Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung mengeluh dan keberatan dengan kebijakan Lurah Beringin Raya Yuliana, S.IP yang meliburkan pedagang pasar pada hari Senin, Kamis dan Jumat.
Hal ini disampaikan oleh Moh. Yamin Ritonga Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tempel Bhinneka Beringin Raya saat mengunjungi Sekretariat Ormas Gibran Center Lampung di Jl. Raya Purnawirawan Kelurahan Gunung Terang Kota Bandar Lampung, pada Jumat (09/08/2024).
Moh. Yamin Ritonga menceritakan tentang keberatan para pedagang yang merupakan anggotanya, terkait kebijakan Lurah Beringin Raya.
” Kami para pedagang tidak setuju dengan keputusan Ibu Lurah yang memberikan kebijakan libur untuk kami berdagang selama 3 (tiga) hari yaitu hari Senin, Kamis dan hari Jumat. Kami mau ikut dengan peraturan yang lama, yakni kami bisa berjualan selama satu Minggu full tanpa libur, “ujarnya.
Menurutnya, para pedagang ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dari hasil berdagang.
” Kalau kami libur dagang, lalu bagaimana kami untuk mencukupi kebutuhan kami setiap hari. Selain itu juga, disini kami kebanyakan berjualan sayur-sayuran, jadi kalau libur banyak sayuran kami yang rusak akhirnya kami merugi. Kami berharap kepada Ibu Lurah Beringin Raya untuk memberlakukan dengan pola Lurah yang lama, “ungkap Moh. Yamin.
” Terkait keberatan kami ini tentang diberlakukan hari libur, kami juga sudah berkirim surat kepada Ibu Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana dan tembusan ke DPRD Kota Bandar Lampung, agar meninjau ulang larangan berdagang dari Lurah Beringin Raya ini. Di surat yang kami kirim itu kami lampirkan tandatangan para pedagang seluruhnya yang tidak setuju adanya hari libur, dan kami lampirkan juga tanda tangan warga sekitar yang setuju dengan adanya pasar Tempel ini, “imbuhnya.
Senada dengan Sri penjual sayur saat disambangi, dirinya juga berharap agar jangan ada libur.
” Saya berjualan disini dari tahun 2003 mas, baru Lurah ini agar kami jualan ini ada hari libur, padahal selama ini Lurah yang lama gak ada libur. Apalagi kami disini jualan sayuran mas, kalau libur nanti banyak yang rusak sayuran saya, jadi kami bisa merugi, “ucapnya.
Di lain sisi Drs. Heryanto, MM Ketua DPW Gibran Center Lampung saat menerima kunjungan dari Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tempel Bhinneka menyampaikan bahwa Gibran Center Lampung siap menampung aspirasi dan aduan dari masyarakat termasuk para pedagang ini.
” Pak Moh. Yamin Ritonga ini mewakili para pedagang pasar tempel Bhinneka datang kesini ke Kantor Gibran Center Lampung untuk menyampaikan keluhan dan keberatannya dengan diberlakukannya libur berdagang oleh Lurah Beringin Raya. Terkait hal ini, kami sampaikan kepada Ibu Lurah Beringin Raya dan Ibu Walikota Bandar Lampung mohon untuk dikaji ulang kebijakan tersebut, “ucapnya.
Lanjut Heryanto, menirukan ucapan Moh. Yamin Ritonga, bahwa keputusan libur berdagang tersebut sudah berjalan sekitar 2 (dua) bulan.
” Karena mereka ini mayoritas berjualan sayuran dan penghasilannya juga dari berdagang, kalau mereka libur lalu bagaimana mereka mau dapat hasil. Ditambah lagi kalau libur, sayuran mereka pasti rusak, kalau sayuran rusak tidak dapat dijual lagi, akhirnya mereka merugi. Kalau hal ini berlangsung lama, maka mereka bisa bangkrut, ‘imbuhnya.
” Untuk itu sekali lagi kami minta kepada Ibu Lurah Beringin Raya dan Ibu Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana untuk bisa mengabulkan permohonan para pedagang tersebut, dengan memberlakukan pola berdagang lama, yakni tidak ada libur, ” pinta Heryanto Purnawirawan (AKBP) Polri ini.
Sementara itu Lurah Beringin Raya Yuliana, S.IP saat dikonfirmasi di Kantor Lurah menyampaikan bahwa diberlakukannya hari libur untuk berdagang, karena ada keberatan dari sebagian warganya di RT.15 dan RT.16 dengan adanya pasar tempel itu buka tiap hari.
” Saya harus bijak dengan keadaan ini mas, dan saya juga harus mengakomodir, karena komplek perumahan itu adalah warga saya, ketika mereka mengeluh dengan pasar tempel buka tiap hari, saya juga harus mendengarkan keluhannya. Makanya disepakati antara warga perumahan dan pedagang untuk ambil tengah-tengah yaitu boleh berjualan selama 4 (empat) hari yakni hanya di hari Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu, “tuturnya.
Yuliana juga menyampaikan bahwa sebenarnya para pedagang itu berjualan di jalan, bukan di lokasi pasar.
” Makanya kesepakatan antara warga perumahan dengan para pedagang diberlakukan libur 3 hari. Jadi saya berharap kepada para pedagang agar mematuhi dan melaksanakan hasil keputusan bersama agar semuanya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua. Sebab semua warga saya walaupun ada sebagian pedagang yang bukan warga saya, tapi tolong semua untuk mematuhi kesepakatan bersama, “pungkasnya.
Penulis : Suryanto