OJK Jadi Win Win Solutions Sengketa Antara Nasabah Dengan Lembaga Jasa Keuangan

MEDIA INFORMASI NETWORK.COM – Konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik langsung datang ke kantor ataupun lewat aplikasi OJK yaitu Aplikasi Perlindungan Konsumen (APPK) di website.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto saat menghadiri Halal bi Halal dan NGOBRAS Evaluasi penyaluran KUR yang digelar oleh Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung, pada Senin (29/04/2024).

” Terkait dengan sengketa lembaga keuangan bisa memanfaatkan pengaduan nasabah. Jadi untuk pengaduan nasabah ini sesuai dengan ketentuan OJK, kita sampaikan bahwa kalau bisa melalui lembaga jasa keuangan, karena lembaga jasa keuangan punya kewajiban merespon setiap pengaduan terhadap mereka yaitu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang selama 10 hari kerja, ” ucap Bambang Hermanto.

Lanjut Bambang Hermanto, jika aduan masyarakat selama kurun waktu seminggu atau dua minggu mungkin belum ditanggapi oleh lembaga jasa keuangan, maka bisa mengkonfirmasi ke OJK untuk memberikan solusi terkait aduan msyarakat tersebut.

” Jika Nasabah tidak puas dengan jawaban Lembaga Jasa Keuangan dan Lembaga Jasa Keuangan tersebut belum bisa menyelesaikan masalah dari aduan nasabah tersebut, maka Nasabah silahkan datang ke OJK, nanti kami yang akan memfasilitasi untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi sampai duduk masalahnya itu jelas, “imbuhnya.

Bambang Hermanto juga menyampaikan bahwa OJK mempunyai kewenangan pembinaan terhadap jasa keuangan.

” Kalau memang itu haknya nasabah, dan ada nasabah yang dirugikan, maka kami meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mengembalikan kerugian. Tapi kalau itu ada kesalah pahaman antara nasabah dan lembaga keuangan, kami juga akan komunikasikan,” lanjutnya.

” Artinya kita ingin sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan ada solusi yang menyelesaikan dan win win solutions, “pungkas Bambang Hermanto.

Penulis : Suryanto

Comments (0)
Add Comment