Muhammad Ali, Menghimbau Masyarakat untuk Melaporkan ke LPK-GPI, Jika Kendaraannya Disita Depcolector

Bandar Lampung – Terkait berita simpang siur yang beredar di masyarakat, yang menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GARUDA) Muhammad Ali, SH memberikan pernyataan tegas, bahwa hal itu tidak benar alias hoax dan tidak membaca isi amar putusannya serta Pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan.

” Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan Lembaga Pembiayaan Finance (Leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, lembaga pembiayaan konsumen harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu, ” terang Ali.

” Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu, ” tambah Muhammad Ali.

Muhammad Ali melanjutkan, jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh oknum Depcolector yang melakukan intimidasi dengan cara melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi, dirinya menghimbau kepada masyarakat (konsumen) agar dapat mengadukan permasalahan yang di alaminya langsung ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia terdekat.

” Masyarakat bisa langsung mengadukan ke LPK-GARUDA, apabila merasa terancam dengan adanya kekerasan yang di lakukan oleh oknum collector/depkolector, ” imbuhnya.

” Terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi, bahwa Kreditur dapat melakukan penyitaan jaminan Fidusia tanpa harus meminta putusan pengadilan, apabila Debitur sepakat dan mengakui adanya wanprestasi atau dengan sukarela dalam menyerahkan objek jaminan Fidusia tersebut. Secara garis besar berarti ini kan menyerahkan dengan sukarela dari Debitur ke Kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi, ” jelasnya menegaskan.

Pernyataan Ketua Umum LPK-GARUDA ini merupakan buntut dari MK menolak Permohonan Provisi tidak beralasan menurut hukum.

Sebagaimana telah AMAR PUTUSAN Mengadili, Dalam Provisi, Menolak permohonan provisi, Pemohon dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang di putuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. (RedPel).

Comments (0)
Add Comment