Menentukan Pembinaan Awal Bagi Narapidana Tergolong Hukuman Tinggi : Bapas Kelas II Balam Lakukan Pengambilan Penelitian Kemasyarakatan Di Lapas Kelas I Bandar Lampung

 
 
 
BANDAR LAMPUNG – MI NETWORK : Kalapas kelas I Raja basa  Bandar Lampung  bersurat kepada pihak Bapas kelas II Bandar Lampung untuk melakukan pengambilan penelitian Kemasyarakatan (PK ) yang bertujuan untuk menentukan pembinaan awal bagi Narapidana .(22/3/2021)
 
“Dalam pembinaan tersebut terdiri dari 20 Warga binaan yang sedang menjalani hukuman di lapas raja basa,pada saat ini bagi mereka yang terkena pelanggaran hukum. korupsi ,Pembunuhan berencana pasal 340 KUHP .terorisme yang telah diputuskan oleh pengadilan  Negri  Tanjung karang untuk menjalani Hukuman Seumur hidup (SH).serta pencucian uang ,teroris dan yang sifatnya tergolong beresiko tinggi .
 
“Adapun tugas dan fungsi ,Penelitian Kemasyarakatan (PK) sebagai mana yang diatur dalam Permenkumham RI No 22 thn 2016.
 
 
Selanjutnya  ,” para Narapidana mendapatkan penelitian dan arahan serta nasehat dari pegawai Penelitian Kemasyarakatan (PK) Madya  ya itu Bpk.Sismuslim agar lebih baik dan tidak melanggar hukum lagi serta taat dan patuh dengan aturan tata tertib yg berlaku di Lapas tersebut.
 
“Sementara ,pelaksana Penelitian Kemasyarakatan (PK)  Oleh PK Madya Sismuslim.Sh.Mh disambut positif oleh pihak nara pidana dan memberikan syaran kepada pihak lapas dalam  menentukan pembinaan warga binaan  selanjutnya berbekal dari penelitian awal, dan para narapidana yang diberikan nasehat agar supaya jangan sampai melakukan pelanggaran hukum lagi. jaga kesehatan, dan tingkat kan ibadah biarlah pihak lapas yang mengupayakan hak” nya sesuai dengan UU Pemasyarakatan .No 12 Tahun 1995 tentang Hak warga binaan.ungkapnya .(Riski/Sap)
Bapas Lampung
Comments (0)
Add Comment