Bandar Lampung – Masyarakat Kota Bandar Lampung mengeluhkan atas pelayanan dari Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung terutama bagian Kasubsi Pengukuran dan Tim Verifikator, diduga lamban dan tak Profesional.
Pelayan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung diduga lamban, karena diduga tidak ada pembinaan dan pengawasan dari Kanwil BPN Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan Abdul Gani Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) di Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, pada Rabu (03/07/2024).
” Bagian Seksi Pengukuran saya nilai lambat dalam melayani masyarakat dan juga sulit untuk diajak komunikasi, saya telpon, saya WA gak pernah diangkat. Padahal arahan dari Bu Djujuk selaku Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kota Bandar Lampung untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan profesional, “ucap Abdul Gani.
Lanjut Abdul Gani, bahwa masyarakat juga di sulitkan dengan adanya Tim Verifikator.
” Kami juga di sulitkan dengan adanya tim Verifikator, karena di bagian Verifikator ini, kami bisa lima enam kali bolak balik dalam mengurus berkas Surat tanah, “ujarnya.
” Kami berharap kepada Kakan ATR/BPN Kota Bandar Lampung dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung untuk dapat mengevaluasi kinerja dari Seksi Pengukuran terkait lambatnya dalam melayani kami sebagai masyarakat dan sulitnya untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan bagian Seksi Pengukuran tersebut. Termasuk bertele-tele nya pengurusan berkas dibagian Verifikator ini, jika perlu bubarkan saja bagian Verifikator ini, karena hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri No.17 tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, “tegas Gani.
Menurutnya bahwa dalam Struktur Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN bidang verifikator itu tidak ada.
” Itu hanya akal-akalan Kepala Kantor saja, sebab di Kantor Pertanahan lain di Provinsi Lampung ini tidak ada, dan petugas verifikator seharusnya diisi oleh orang yang sangat menguasai peraturan-peraturan pertanahan bukan pegawai sembarangan, “pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasubsi Pengukuran ATR/BPN Kota Bandar Lampung belum dapat dikonfirmasi. (Team).