Bandar Lampung (MIN) – LSM PRO RAKYAT kembali bersuara lantang terkait buruknya kondisi sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung yang semakin memprihatinkan. Sejumlah titik di Kecamatan Sukarame, seperti Jalan Pulau Damar Kelurahan Way Dadi, Jalan Pulau Legundi, Jalan Pulau Sebesi Kelurahan Sukarame hingga Kelurahan Sukarame Baru, mengalami kerusakan parah dan dibiarkan berlubang tanpa penanganan memadai.
Ironisnya, jalan-jalan tersebut merupakan akses harian ribuan masyarakat. Pergerakan masyarakat setiap hari yang melintas di Jalan Pulau Sebesi mahasiswa UIN Raden Intan, pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pegawai KPU Kota, pegawai Dinas PUPR, DLH, Puskesmas R I Sukarame dan selain warga yang tinggal di kawasan Sukarame juga masyarakat lainnya yang mengantar anaknya sekolah di Sekolah SMPN 24 dan SMAN 12/SMKN 7.
Mirisnya, setiap hari jajaran pegawai PUPR Kota Bandar Lampung dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sendiri turut melintas di jalan yang berlubang itu untuk menuju kantor.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E Minggu (1/2/2026), menegaskan bahwa kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki bukan tanpa alasan. Ia menyebut anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung melemah diduga akibat hibah hampir ratusan miliar untuk pembangunan gedung kantor Aparat Penegak Hukum (APH).
“Hibah hampir ratusan miliar untuk pembangunan gedung kantor APH telah mengacaukan postur keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dampaknya langsung dirasakan rakyat, jalan berlubang di mana-mana, tidak kunjung diperbaiki. Ini bukti bahwa kebijakan fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak berpihak kepada masyarakat untuk kepentingan publik,” tegas Aqrobin AM.
Selain itu LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan kembali tragedi memilukan beberapa waktu lalu. Sepasang suami istri meninggal dunia di Jalan Pulau Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, akibat terjatuh saat menghindari lubang.
“Ini bukan sekadar jalan rusak, tetapi sudah menjadi ancaman nyawa. Masih ingat peristiwa tragis, suami istri pedagang sayur mengendarai sepeda motor meninggal di tempat akibat menghindari lubang di Jalan Pulau Sebesi Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame. Jika pemerintah kota membiarkan kondisi seperti ini, berarti pemerintah ikut bertanggung jawab atas potensi korban berikutnya,” ujar Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E.
LSM PRO RAKYAT juga menegaskan bahwa ini sebagai pengingat dan pemberitahuan kepada pemerintah kota dan masyarakat, apabila kerusakan jalan mengakibatkan kerugian atau korban jiwa, maka Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya :
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1)–(3) :
Pemerintah yang lalai memelihara jalan hingga menimbulkan korban dapat dikenai sanksi pidana.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
Pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan dasar termasuk infrastruktur jalan.
- KUH Perdata Pasal 1365 :
Setiap tindakan kelalaian yang merugikan warga menimbulkan tanggung jawab ganti rugi.
“Kalau ada kendaraan rusak, masyarakat luka, atau korban jiwa akibat lubang jalan, itu dapat masuk kategori kelalaian pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam jika rakyat dirugikan,” tegas Johan Alamsyah.
LSM PRO RAKYAT Menuntut Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk Bertindak Cepat, Aqrobin AM menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT akan terus mengawasi dan mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera memperbaiki jalan-jalan utama yang rusak.
“Perbaikan jalan bukan sekadar proyek, tetapi kebutuhan dasar rakyat. Untuk keselamatan dan keamanan di jalan. Jangan sampai jalan-jalan berlubang ini menjadi kuburan berjalan bagi masyarakat. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera turun tangan sebelum korban berikutnya jatuh,” kata Aqrobin AM.
“Atau menunggu keluarga pejabat dahulu atau keluarga orang penting yang menjadi korban akibat jalan berlubang.” tutup Johan. (***)