Lampung (*) – Dalam melakukan pembinaan terhadap Anak Binaan Hukum (ABH) Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, mengutamakan pendidikan dan kerohanian.
Demikan diungkapkan Kalapas LPKA Kelas II Bandar Lampung Sambiyo Bc.IP. SH, MM, melalui Kasi pembinaan Sadam, SH, MH, diruang kerjanya, Senin (3/5/2021).
“Ya sesuai dengan Jargon, pasti Kompak, Kinerja, Optimis, melayani produktif amanah kreatif, kita mengutamakan untuk ABH seperti kegiatan belajar, kerohanian, kemudian supaya ABH tidak jenuh pihak LPKA juga memberikan pembelajaran beternak ikan, memelihara kembang dan belajar sablon,” jelasnya.
Untuk kegiatan pembelajaran dan kerohanian, pihak LPKA menggandeng yayasan Dwi Mulya dari Kabupaten Pesawaran dan dalam melakukan pembinaan didampingi psikolog dari Bandar Lampung.
“LPKA Kelas II Bandar Lampung, mulai operasional dari tahun 2012, artinya sudah berjalan 9 tahun, saat ini ada sekitar 144 penghuni ABH, dengan rincian 118 anak-anak dan lanjut usia sekitar 26 orang dari kapasitas 350 Anak Binaan Hukum, dengan luas lahan kurang lebih 6 Ha,” sebutnya.
Ketika ditanya terkait hak-hak Anak binaan hukum, kasi pembinaan menyebutkan
berhak beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dalam bentuk dan tempat yang telah ditetapkan, mendapatkan bimbingan rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
“Kemudian ABH mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti saran media massa yang tidak dilarang, menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum dan orang tertentu, mendapatkan pengurangan pidana, remisi sesuai peraturan yang berlaku, mendapatkan kesempatan berasimilasi, CMK, CMB, PB, CB sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“LPKA Kelas II Bandar Lampung dengan jumlah 94 pegawai termasuk pejabat struktural dan kalapas, sisa nya funsional umum dan stap, sedangkan untuk kasus ABH didominasi 70 persen kasus asusila, selebihnya kasus kriminal, seperti maling dan begal dan kasus narkoba,” tambahnya. (Red)