WAWANCARA KHUSUS BERSAMA KETUA UMUM LPK-GPI MUHAMMAD ALI, SH, TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PLN
Lampung – Berbagai bentuk ekspresi kekecewaan konsumen terhadap pelayanan PLN di wilayah Lampung akibat pemadaman yang terjadi akibat trouble korslet Transmisi SUTT Lubuk Linggau lahat 275 KV, yang berlangsung selama +/- 6 jam menunjukkan lemahnya kesiapan SDM dan infrastruktur PLN UID Lampung dalam mengatasi gangguan, khususnya kualitas mutu pelayanan kelistrikan di wilayah Provinsi Lampung. Bentuk dugaan kelalaian ini berdampak langsung kepada pelanggan konsumen merugi.
Pada UU Hak Konsumen Mendapatkan Aliran Listrik yang Terus Menerus, Merata dan Bermutu Serta terjamin
Sebelum lebih jauh, prinsip yang harus dipahami bersama adalah, listrik merupakan kebutuhan dasar, saya yakin semua pembaca setuju bukan? Siapa yang saat ini yang bisa hidup tanpa listrik? Saya yakin bisa dihitung jari.
Saking mendasarnya kebutuhan listrik ini, bahkan ketika listrik padam kita secara otomatis mencari orang untuk berkumpul dan ngobrol, terhenti tidak bisa melakukan apa-apa, mengutuk penyedia listrik, membahas kerugian yang kita alami dan sedikit banyak mencoba maklum untuk menyabarkan hati. Sebetulnya, ada hak kita sebagai konsumen yang dilanggar di sana, mari kita bahas lebih lanjut.
UU Ketenagalistrikan Memandatkan Penyedia Listrik Wajib Memberikan Aliran Listrik yang Terus Menerus dengan Kualitas Baik
Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan bahwa tenaga listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan perkembangan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah cukup, merata dan bermutu.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.
” Kita garis bawahi penyediaan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan suplai listrik yang terus menerus, ” ujar Muhammad Ali, SH Ketua Umum LPK-GPI, Selasa (04/06/2024).
Lebih lanjut kata Muhanmad Ali, pada Pasal 28 huruf b berbunyi, Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
Kemudian selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.
” Jelas bahwa masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan pelayanan yang diberikan. Pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, kalau memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan, karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung terhadap listrik seperti hidroponik, usaha kue, ternak ikan, hingga perkantoran yang harus terhenti fungsi sementara lantaran padam yang terlalu lama, “imbuhnya.
Dugaan Kelalaian Layanan PLN UID Lampung Bisa Digugat
Pada Pasal 29 Ayat (1) huruf d dan e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.
Jika menuntut kompensasi, kata Muhammad Ali,SH Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) , sebetulnya ini terlalu sedikit, Perusahaan Listrik Negara (PLN), nama perusahaan milik negara yang memonopoli pasokan listrik di wilayah Lampung, tidak ada saingan, sehingga logikanya PLN harus bertanggungjawab penuh atas gangguan pemadaman yang terjadi. LPK-GPI kemudian mendorong masyarakat Lampung untuk bersatu lewat gugatan class action terhadap fenomena pemadaman yang dinilai LPK-GPI sudah di luar kewajaran dalam mengatasi trouble tersebut.
Pernahkah PLN harus Membayar Kompensasi?
Ya pernah, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia pelaku pelopor hak-hak konsumen menyebutkan ketika kejadian black out di Jabodetabek, Banten, Jabar dan Jateng, PLN harus membayar kompensasi pada konsumen sebesar Rp.863 miliar. Itu, hanya black out selama 8-18 jam yang melumpuhkan aktivitas masyarakat terutama berbasis digital. Di Lampung? Pemadaman minimal 2 jam sehari jadi rutinitas hingga sebulan dan masyarakat dibuat kenyang dan tidak tenang bertanya-tanya jam berapa akan padam lagi hari ini?
” Fenomena pemadaman listrik sebenarnya bukan hanya sekadar fenomena yang perlu kompensasi atas kerugian yang sudah ditimbulkan, tapi juga menunjukkan ketidakmampuan PT.PLN dalam memenuhi tugas dasarnya sesuai mandat undang-undang dan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap hak konsumennya, ” lanjut Muhammad Ali yang diamini oleh Anisar Ketua LPK-GPI Pesawaran didampingi Suryanto sekretarisnya.
” Para pembaca yang budiman, untuk melindungi hak kita, problematika listrik ini perlu kita kawal bersama agar masalah pemadaman ini selesai dan hak masyarakat untuk mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata dan bermutu bisa terwujud sebagaimana mestinya, “pungkasnya.
Catatan Khusus Redaksi