Kunjungi OJK, Kabid Humas Polda Lampung : Ingin Tahu Legalitas Pinjol, Hubungi Website Resmi OJK

Bandar Lampung (MIN) – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Senin (18/10) siang.

Dalam kunjungannya, Pandra di sambut Direktur OJK Bambang Hermanto, Kabag IKMB, Pasar Modal dan EPK Herman Akhyar, Kabag Pengawasan Bank Bangun Kurniawan.

Pandra mengatakan, kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan bagaimana kedepannya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal di perkuat lagi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang bagaimana peningkatan pelayanan pada masyarakat, tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus di tindak sampai ke akar akarnya.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal”, kata Pandra.

Direktur OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, terkait kasus pinjol yang marak akhir-akhir ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kantor OJK mulai tahun 2019 ada sekitar 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi. Rata rata aduan melalui telpon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data.

“Pada website OJK ada tautan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, jika diluar itu berarti ilegal, sampai bulan Oktber 2021, ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK, kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol”,kata Bambang.

Lanjutnya, dari hasil pendampingan kita rata rata perusahaan tersebut tidak bisa survive, di OJK ada istilah “Regulatory Sandbox”, merupakan program atau masa uji coba untuk perusahaan Fintech Lending (pinjol) selama 6 – 12 bulan, selama setahun OJK memberikan pendampingan untuk memperbaiki perdagangannya, manajemen resikonya, kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar benar bisa kita lepaskan untuk di berikan izin.

”Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalo mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya”, katanya.

Masih kata Bambang, dari 106 perusahaan Fintech Lending (pinjol), 98 sudah memliki izin, yang status terdaftar tinggal 8 lagi dan ini juga masih kita dampingi belum tentu lolos dari perizinan.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang juga menyampaikan OJK sudah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi, satgas ini terdiri dari Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas Kewaspadaan Investasi.

“Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar”, imbuhnya.

Bambang juga menginformasikan bahwa hanya ada satu kantor Fintech Lending (pinjol) yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam, jumlah nasabah lahan sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

Diakhir pertemuan tersebut Pandra mengatakan dengan informasi diatas, Polda Lampung menghimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus, kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)”, pungkasnya. (RedPel)

Comments (0)
Add Comment