Bandar Lampung (MIN) – Gelaran Pemilu 2024 sudah didepan mata. Penyelenggara Pemilu sibuk melakukan tahapan-tahapannya menjelang Pemilu 2024 tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara estafet terus melakukan langkah-langkah agar Pemilu 2024 berjalan jurdil, aman dan kondusif sesuai harapan bersama.
Undang-undang PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan No. 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye juga telah disosialisasikan KPU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pesawaran dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Springhill Golden Tulip Teluk Betung Kota Bandar Lampung, pada Jumat (25/11/2023).
Antonius Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) menyampaikan pentingnya PKPU No. 15 Tahun 2023 harus diketahui dan dilaksanakan oleh partai peserta Pemilu 2024.
” Bahwa kampanye itu merupakan wujud pendidikan bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi. Padahal tugas pokok partai politik salah satunya pendidikan politik, tapi faktanya hari ini partai politik ketika melakukan kampanye, alih-alih bagaimana memberikan pendidikan ke masyarakat, kadang-kadang mendapatkan hal-hal yang destruktif pragmatisme, sehingga masyarakat tidak pernah mendapatkan edukasi, ini yang kita lupakan, “ucapnya.
Menurut Antonius bahwa idealisme dalam politik merupakan tugas dan tanggung jawab partai politik.
” Bapak Ibu sekalian harus bisa memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa pilihan boleh berbeda dikalangan masyarakat, akan tetapi kita tetap bersaudara, ” katanya lagi.
Anton mengatakan, jadwal kampanye dimulai 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadi selama 75 hari semua metode kampanye boleh dilakukan, diantaranya pertemuan terbatas dengan paslon, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, dan kampanye di media sosial sudah boleh.
Sementara itu terkait PKPU No. 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye, Ismanto Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan pentingnya Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
” Bagi Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk segera mengumpulkan Rekening RKDK sebelum masa kampanye dimulai, “ucapnya.
Ismanto juga mengatakan pentingnya rekening RKDK ini untuk segera dilaporkan ke KPU.
” Seandainya di Parpol tersebut ada Calon Legislatif (Caleg) terpilih, akan tetapi Parpolnya tidak membuat RKDK dan melaporkannya ke KPU, maka sudah dipastikan saatnya nanti akan dilakukan pelantikan bagi Caleg terpilih, jelas menjadi masalah, “ungkapnya dengan tegas.
Dalam Sosialisasi PKPU No. 15 dan No. 18 Tahun 2023 ini juga disampaikan sosialisasi tentang Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang dipandu oleh Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) KPU Pesawaran Rio Shandika. Sekaligus diadakan dialog seputar Kampanye dan Dana Kampanye.
Untuk diketahui dalam acara ini, di moderatori oleh Indah Murni Anggota KPU Pesawaran Ketua Divisi SDM dan Parmas.
Penulis : Suryanto
Editor : Suryanto