Oleh : Muhammad Ali, SH, MH
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI)
Konsumen cerdas adalah konsumen yang memahami sekaligus menyadari hak dan kewajibannya dalam setiap aktivitas transaksi barang dan/atau jasa.
Kesadaran ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (UUPK RI).
Di tengah derasnya arus perdagangan dan maraknya produk serta jasa di pasaran, konsumen dituntut untuk lebih kritis dan berhati-hati. Berikut beberapa kiat penting untuk menjadi konsumen cerdas sesuai dengan semangat dan ketentuan UUPK RI:
- Membaca dan Memahami Informasi Produk
Konsumen wajib membaca dan memahami informasi yang melekat pada produk atau jasa sebelum melakukan pembelian, termasuk harga, kualitas, komposisi, manfaat, risiko, hingga ketentuan garansi.
- Memilih Produk yang Aman dan Layak
Pastikan barang atau jasa yang dipilih tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun keamanan konsumen, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Memeriksa Label dan Kemasan
Label dan kemasan harus jelas, jujur, serta tidak menyesatkan. Informasi yang keliru atau manipulatif merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.
- Menyimpan Bukti Transaksi
Struk pembelian, nota, faktur, atau dokumen lain wajib disimpan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau kerugian.
- Mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen
Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi, kompensasi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau menimbulkan kerugian.
- Melaporkan dan Mengadu Jika Terjadi Pelanggaran
Apabila konsumen dirugikan, jangan ragu untuk melapor kepada LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK, atau instansi terkait lainnya sebagai bentuk penegakan hak konsumen.
Hak Konsumen Menurut UUPK RI :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
- Hak untuk didengar pendapat serta keluhannya
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa secara patut
Kewajiban Konsumen
- Membaca dan memahami informasi serta petunjuk penggunaan produk
- Menggunakan barang dan/atau jasa sesuai peruntukannya
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membayar harga sesuai dengan kesepakatan
Pada akhirnya, konsumen cerdas bukan hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga turut mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan hukum.
Kesadaran konsumen adalah fondasi utama tegaknya perlindungan konsumen di Indonesia.
#SalamKonsumenCerdas