Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Tipikor Pemanfaatan Kawasan Hutan

Bandar Lampung (MI-NET) – Kejaksaan Tinggi Lampung terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal perusahaan berinisial PT I di Provinsi Lampung.


Penyidikan tersebut telah berjalan lebih dari satu bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.


Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi, terdiri dari: 8 orang dari PT I, 13 orang dari PT P,14 orang dari unsur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, serta
24 orang dari kelompok tani.


Selain itu, Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari 3 orang ahli. Jumlah saksi dan ahli tersebut masih dimungkinkan bertambah sesuai dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara ini.


Terkait kerugian keuangan negara, hingga saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh ahli yang dimintakan oleh Tim Penyidik.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.


Sehubungan dengan proses hukum yang berjalan, PT P telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum.

Pada tanggal 10 Februari 2026, PT P juga telah menyetorkan uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.


Penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pihak perusahaan dalam rangka pengembalian dugaan kerugian keuangan negara. Namun demikian, penitipan tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.


Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan ini mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana korupsi tersebut secara objektif dan menyeluruh, 25 Februari 2026.


Selain itu, Kejati Lampung juga akan mendorong pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung sebagai implementasi sila kelima Pancasila serta amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3). (Red).

Comments (0)
Add Comment