Kejati Lampung Limpahkan Terdakwa dan Barang Bukti Kasus Korupsi Benih Jagung Ke Kejari Bandar Lampung 

LAMPUNG – Pelaksanaan Tahap 2 Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung Tahun anggaran 2017

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, SH, S.Sos, MH melalui keterangan persnya secara tertulis pada Jum’at 17 September 2021 di Bandar Lampung.

“Bahwa, pada hari ini Jumát 17 September 2021 Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan Terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk pelaksanaan Tahap 2 dan telah melakukan penahanan tingkat Penuntutan Atas Nama Terdakwa  Ir. Edi Yanto., M.Si. Bin Jenasin dan Imam Mashuri, S.E., Bin Nur Muhyi, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung TA. 2017, terhitung mulai tanggal 17 September 2021 sampai dengan 6 Oktober 2021 di Rumah Tahanan (RUTAN) Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari”, kata Kasipenkum Kejati Lampung.

Dia juga menjelaskan sejumlah alasan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

“Penahanan tersebut dilakukan karena Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, terang Andrie.

Lebih jauh, Kasipenkum menerangkan sejumlah ketentuan yang dilanggar tersangka.

“Terdakwa diduga didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP”, tutup Kapuspenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. /S-A.

EDITOR – MAINI 

Benih jagung
Comments (0)
Add Comment