Bandar Lampung (MIN – SMSI) – Buntut tidak selesainya Sertifikat Tanah Siti Julaeha dari Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani, S.H, Lembaga Peduli Hukum lakukan Audiensi bersama Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Lampung, untuk mencari solusi.
” Kami lakukan Audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi Lampung ini, karena dari BPN/ATR Kota Bandar Lampung tidak memberikan jawaban/solusi yang memuaskan. Malah kata Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung Ibu Djujuk mengatakan bahwa permasalahan ini menjadi wewenang Kementerian Pusat, ” kata Samsul Huda Penasehat Lembaga Peduli Hukum di ruang Rapat Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (26/01/2022).
” Kami berharap dari Kanwil BPN/ATR Provinsi Lampung ini lah bisa memberikan solusi bagaimana supaya Sertifikat Ibu Siti Julaeha ini bisa segera terbit, agar permasalahan ini cepat selesai. Jika nantinya dari Kanwil ini juga mentah, maka kami akan melaporkan ke bagian Mafia tanah di Kejati dan Polda Lampung bahkan sampai ke Pak Presiden, ” tegas Samsul.
Ditempat yang sama Alfarabi bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Lampung mengatakan bahwa solusi dari Kanwil akan mengirimkan surat ke Kementerian Agraria.
” Kami sudah kirim Surat ke Kementerian terkait hal ini, tinggal kita tunggu saja apa hasilnya. Mudah – mudahan bisa segera terselesaikan, ” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung Djudjuk Tri Handayani, S.H mengatakan bahwa terkait Sertifikat Ibu Siti Julaeha, itu menjadi wewenang pusat, Selasa (12/01/2022).
Dirinya mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah sampai di Kementerian Agraria, jadi BPN Kota Bandar Lampung tidak bisa memutuskan, tinggal menunggu perintah dari Kementerian Agraria.
Djujuk menambahkan bahwa Penerbitan Sertifikat tanah Siti Julaeha tersebut menjadi wewenang Kementerian Agraria. (RedPel/Suryanto).